Penerimaan PBB Belum Capai 50 Persen
Hingga bulan April 2011 ini, penerimaan PBB belum mencapai 50 % dari pokok ketetapan pajaknya sekitar Rp. 6 milyar 822 juta, dengan jumlah wajib pajak 44 .903 orang, dengan jatuh tempo 29 Juli mendatang. Dari realisasi kurang dari 50 % itu, untuk nominal yang sudah disetor wajib pajak belum dihitung secara rinci.
Drs. Rudy Wijanarko, Msi, Kepala Dinas Pengelola Keuangan Daerah Kota Blitar saat dikonfirmasi mengatakan, wajib pajak harus memenuhi kewajibannya untuk membayar PBB ini dan akan berpengaruh pada pembangunan sebuah kawasan yang semakin bagus jika masyarakatnya sadar membayar pajak.
Untuk memenuhi target itu, pihaknya bersama dengan pamong blok, PJP, akan lebih aktif lagi dengan melakukan langkah intensifikasi pungutan pajak kepada wajib pajak dengan jemput bola, meskipun dalam perjalanannya menemui kendala. Satu diantaranya, wajib pajak yang bersangkutan tidak ada ditempat. Sementara itu mengenai tunggakan tahun 2010 sudah ada yang disetorkan, meskipun prosentasi kecil sekitar 5 % dengan sekitar Rp. 400 juta. Dengan harapan, tunggakan ini bisa segera terpenuhi meskipun dengan waktu kadaluarsa sekitar 8 tahun. Selain itu PBB untuk tahun ini bisa tercapai 100 %.(ning)
sumber: (http://blitarkota.go.id/)
Label: lingkungan hidup
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda