2011/05/20

Kota Blitar Belum Lakukan Program Jampersal


Meskipun berbagai media massa nasional sudah mempromosikan kepada masyarakat mengenai program Jaminan Persalinan (Jampersal) yang merupakan program nasional, namun hingga saat ini Kota Blitar belum memberlakukannya dimasyarakat, dengan pertimbangan masih akan koordinasi dengan pihak terkait untuk kelancaran pelaksanaannya. Sedangkan persiapan menuju Jampersal, Dinas Kesehatan sudah mempunyai bahan acuan dari Kementrian Kesehatan Pusat, tentang surat edaran Jampersal dan petunjuk teknis program ini dan sudah mengikuti dua kali pertemuan ditingkat Provinsi.

dr. Muhammad Muchlis, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Blitar, ketika ditemui dikantornya Rabu (18/5) mengatakan, bagi masyarakat yang memeriksakan kehamilannya sejak awal atau melakukan persalinan dan KB maka bisa mengikuti program Jampersal di Puskesmas dan jaringannya ditingkat Puskesmas pembantu (pustu) pada saat jam kerja. Kalau menggunakan pelayanan kesehatan di Puskesmas Poned, dilakukan selama 24 jam, ditiga UPTD Kesehatan ditiga kecamatan.
Jika Program Jampersal bisa terlaksana di Kota Blitar, yang penerapannya ditujukan untuk masyarakat umum dan dilakukan pada umumnya mengikuti layanan pemeriksaan kehamilan dan persalinan serta pelayanan pasca persalinan yaitu ibu nifas dan KB pasca persalinan. Serta melayani pemeriksaan dan pengobatan, pelayanan kepada bayi yang baru dilahirkan. Selain itu Jampersal juga melayani rujukan ke pelayanan tingkat lanjutan yakni di rumah sakit dengan fasilitas kelas 3, terkait dengan kehamilan yang up normal atau resiko tinggi yang diduga harus diperiksa oleh dokter spesialis kandungan dan kebidanan. Atau diduga menemui masalah atau resiko tinggi sehingga mengalami kelainan sehingga tidak bisa lagi ditangani di Puskesmas Poned dan wajib dirujuk ke rumah sakit dengan segala fasilitasnya, hingga pasien sembuh. Misalnya, pendarahan tidak henti-henti.
Adapun pelayanan lain yang diberikan dalam program ini, bagi bayi baru lahir, yang dimungkinkan setelah lahir mengalami kelainan dan harus dirujuk dirumah sakit. Program gratis ini diberikan kepada masyarakat pada saat pelayanan dan penanganan saja. Namun untuk biaya operasional rawat inap, makan dan lainnya jika pasien dirujuk di rumah sakit tetap ditanggung pasien sesuai perda yang berlaku. Dalam program ini Kota Blitar mendapat plafon anggaran lebih dari Rp. 600 juta.(ning)

sumber: (http://blitarkota.go.id/)

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda