2011/06/01

Keterbatasan Waktu, Banleg Akan Bahas 10 Raperda

Gambar: Kantor DPRD Kota Blitar
Karena keterbatasan waktu yang dimiliki badan legislasi DPRD  Kota Blitar hanya akan membahas sekitar 10 rancangan peraturan daerah (ranperda) pada masa persidangan kedua tahun 2011, atau hingga bulan Agustus mendatang, dari target sebelumnya mampu membahas 15 ranperda, yang dalam perkembangannya menjadi sekitar 17 ranperda, 2 ranperda tambahan lainnya berupa ranperda RT RW dan tentang pelayanan kesehatan di tingkat Puskesmas.

Ungkapkan ini seperti disampaikan oleh Suwoko, ST, ketua banleg DPRD Kota Blitar saat dikonfirmasi usai rapat kerja bersama Kabag Hukum Pemerintah Kota Blitar Senin siang (30/5), meski pembahasan ranperda ini terbilang terlambat, karena hingga akhir bulan Mei 2011 ini hanya 2 ranperda saja yang masuk ke Sekretariat DPRD, masing-masing ranperda bangunan gedung dan ranperda pajak daerah, sehingga dijadwalkan hanya 10 ranperda saja yang ditargetkan mampu terbahas di masa persidangan kedua tahun 2011 ini, diantaranya ranperda tentang pajak daerah, bangunan gedung, ranperda Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), ranperda organisasi kemasyarakatan, ranperda keterbukaan informasi publik, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), KUA-PPAS dan APBD perubahan.
Suwoko menambahkan, sedangkan untuk 7 ranperda sisanya ditargetkan mampu dibahas pada masa persidangan ketiga, diantaranya ranperda tentang pelayanan kesehatan ditingkat Puskesmas, penataan pasar tradisional, perda hak inisiatif DPRD tentang pengedalian minuman beralkohol.
Hal senada juga disampaikan oleh Hardianto, Kabag Hukum Pemerintah Kota Blitar. Dalam rapat ini telah disepakati ada sekitar 10 ranperda yang sudah harus selesai dibahas pada bulan Agustus mendatang, karena urgen. Sementara sejumlah ranperda yang lain baru dibahas pada masa persidangan ketiga, sambil menunggu kesiapan sejumlah SKPD terkait. Secara tehnis hasil rapat bersama banleg inipun akan dikomunikasikan dengan SKPD terkait agar segera menyiapkan konsepnya dan akan dibicarakan kembali dengan banleg.
Sementara itu, kendati ditargetkan pada masa persidangan kedua ada sekitar 10 ranperda yang harus selesai dibahas, namun hingga akhir bulan Mei, selain hak inisiatif DPRD, baru ada 2 ranperda yang diajukan eksekutif yang masuk ke meja sekretariat DPRD, masing-masing ranperda tentang bangunan gedung dan ranperda tentang pajak daerah.

sumber :(http://blitarkota.go.id)

Label: ,

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda