2011/06/06

Pembahasan Ranperda Penataan Pasar Tradisional Ditunda

Kendati penataan pasar tradisonal di Kota Blitar urgen dilakukan dalam waktu dekat, terutama agar mampu bertahan dan bersaing dengan pasar modern seperti minimarket, namun badan legislasi (banleg) DPRD Kota Blitar, baru membahas rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang penataan pasar tradisional itu pada sekitar akhir tahun 2011 mendatang, dari rencana semula yang akan dibahas pada masa persidangan kedua atau hingga Agustus mendatang.
Hal itu seperti diungkapkan Suwoko, ST, ketua banleg DPRD Kota Blitar saat dikonfirmasi di gedung dewan Selasa (31/5). Dari pengamatannya, ranperda penataan pasar tradisional ini konsepnya belum lengkap, karena hanya mengatur masalah penataan pasar tradisional, belum menyentuh pada interfensi terhadap minimarket atau mempertahankan pasar tradisional ini dari ancaman pasar modern seperti minimarket, sehingga masih perlu kajian kembali, dan ranperda ini baru akan dibahas pada masa persidangan ketiga atau akhir tahun 2011.
Ditempat terpisah saat dikonfirmasi mengenai hal ini, Hardianto, Kabag Hukum Pemerintah Kota Blitar saat di konfirmasi dikantornya Selasa (31/5) mengatakan, secara tehnis diakui konsep ranperda tentang penataan pasar tradisional ini masih belum selesaii ditingkat eksekutif sehingga masih perlu dilengkapi dengan mengumpulkan perda lama yang disesuaikan dengan undang - undang  pajak dan retribusi daerah yang baru.
“Namun ditargetkan paling lambat akhir 2011 mendatang ranperda ini sudah selesai,’’ imbuh Hardianto.

sumber :(http://blitarkota.go.id/)

Label: ,

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda