2011/06/17

Wujudkan Kota Blitar Sebagai Kota Layak Anak

Gambar : Walikota saat membuka work shop Kota Blitar menuju Kota Layak Anak.
Berdasarkan alasan diperlukannya Kota dan Kabupaten Layak Anak (KLA) diantaranya, anak merupakan amanah Tuhan yang perlu dipertanggungjawabkan secara pribadi dan sosial, 30 s/d 36 % dari total penduduk yang sebagian adalah usia anak tidak bisa diabaikan, adanya perubahan global mengancam tata nilai, agama, sosial dan budaya lokal, serta embrio SDM yang handal dan tangguh untuk menentukan masa
depan bangsa dan negara, anak terancam dan menjadi korban kekerasan, pelecehan, diskriminasi dan perlakuan salah. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan KB Kota Blitar menggelar work shop Kota Blitar menuju Kota Layak Anak (KLA) di hall hotel Puri Perdana Jl. Anjasmoro dan melibatkan 85 peserta diantaranya, Nurul Purnawan Buchori dari GOW, Nugraheni Ichwanto, PKK, Dinas Pendidikan, Polres Blitar Kota, Dinsosnaker, KPPA, Dinas Perhubungan, Perbankan, organisasi keagamaan dan acara ini dibuka oleh Walikota Blitar.
Iptu Soewoko, Kanit Pembinaan dan Ketertiban Masyarakat Polres Blitar Kota ketika ditemui disela-sela work shop Rabu (15/6) mengatakan, Kota Blitar untuk menuju kota layak anak ini diperlukan campurtangan dari semua pihak berkaitan, satu diantaranya, keterlibatan pihak kepolisian. Secara langsung maupun tidak langsung pihak kepolisian sudah memberikan layanan kepada anak-anak di Kota Blitar, yakni dengan MoU antara Kapolres dan Walikota yakni kami cinta pelajar Indonesia, dengan pola pikir aparat kepolisian mempunyai kepedulian dengan anak sehingga mereka perlu diberikan perhatian layak, pemahaman dan pengetahuan sejak dini hukum dan undang-undang, serta terjamin keberlangsungan hidupnya ditengah keluarga dan masyarakat.
Ditempat terpisah, M.Taufik, SH, M.AP, Kepala Bapemas dan KB Kota Blitar, ketika ditemui diruang kerjanya Rabu siang (15/6) menjelaskan, secara konseptual Kota Blitar sudah lama menyiapkan diri sebagai kota yang memberikan ruang seluas-luasnya proses tubuh kembang anak menjadi kader anak yang baik dan penerus bangsa dikemudian hari. Namun secara formal dan program yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan RI No.02/ 2009 tentang kebijakan kabupaten, kota layak anak (KLA), Kota Blitar masih harus menyiapkan kriteria dan persyaratan yang harus ditentukan. Satu diantaranya, perlunya konsep terpadu kota layak anak yang bermuara diseluruh SKPD dan elemen masyarakat untuk mewujudkan kota layak anak dan tumbuh kembang anak, ditindaklanjuti dalam bentuk peraturan daerah, diikuti dengan langkah-langkah konkrit oleh seluruh elemen, lembaga pemerintahan, baik dilingkungan Pemerintah Kota Blitar dan lembaga formal lainnya.
 Dengan harapan kedepan terjadi perubahan paradigma pembangunan Komisi Perempuan dan Anak (KPA) yang selama ini parsial segmentatif untuk masa datang menjadi holistik integratif.


sumber :(http://blitarkota.go.id)

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda