Layanan SMS Premium & RBT Resmi Dihentikan
GUNA meminimalisir penyedotan saldo pulsa konsumen, layanan langganan konten yang dikenai biaya SMS premium termasuk ring back tone (RBT) diikut distop sementara. Aturan ini berlaku mulai Selasa (18/10). Kesepakatan bisnis ini akan ditata ulang.
Ketua Umum Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) Sarwoto Atmosutarno mengatakan, semua anggota asosiasi sepakat menghentikan penawaran konten komersial lewat SMS broadcast, pop-screen, dan voice broadcast sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan kemudian oleh pemerintah.
Berdasarkan surat edaran Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Nomor 177/BRTI/IX/2011, 10 operator telekomunikasi yang tergabung dalam ATSI setuju menghentikan layanan SMS premium.
Sarwoto menambahkan, semua operator telekomunikasi yang tergabung dalam ATSI juga sepakat mengintensifkan edukasinya pada pelanggan sehingga pelanggan dapat menghindari upaya penyalahgunaan layanan SMS.
“Sulit dibayangkan dengan pengawasan yang demikian ketat dari berbagai lembaga, anggota kami berani bermain-main dan mempertaruhkan reputasi dan kelanjutan usaha mereka,” tegas Dirut PT Telkomsel ini di Jakarta, Senin (17/10).
Di masa mendatang, setelah ada perbaikan, layanan tersebut akan digelar kembali oleh operator telekomunikasi. Perbaikan pada layanan di sini, kata Sarwoto, termasuk konten serta kemudahan registrasi dan unreg. Saat ini, pengguna layanan operator seperti Telkomsel dan XL dapat melakukan unreg all terhadap seluruh layanan SMS premium lewat menu UMB.
Bagi pengguna yang mengalami kerugian, kata Sarwoto, beberapa operator yang tergabung dalam ATSI seperti Axis, Tri, XL, Indosat, Telkomsel, Telkom, Smartfren, Bakrie Telecom, dan Ceria sepakat memberikan restitusi.
Selain itu, kata Sarwoto, terhadap 60 content provider (CP) yang bermasalah, ATSI juga meminta kepada operator yang tergabung di dalamnya untuk tidak lagi melanjutkan kerjasama mereka.
“Saya janjikan restitusi ini akan sangat mudah,” katanya berkilah. Ada empat kesepakatan dari semua anggota ATSI yang merupakan tindak lanjut surat edaran BRTI. Pertama, melarang operator seluler melakukan broadcast penawaran layanan SMS premium. Kedua, memerintahkan operator untuk melakukan deaktivasi atau reset ulang semua layanan jasa pesan premium kecuali pesan premium untuk kepentingan publik.
Ketiga, memerintahkan semua operator untuk merekapitulasi kerugian konsumen. Keempat, BRTI memerintahkan pengembalian pulsa konsumen.
Ketua Komisi I DPR Mahfud Siddik mendukung langkah BRTI tersebut. Bahkan, pihaknya berharap agar kesepakatan bisnis antara operator dan CP ditata ulang kembali. “Semuanya untuk mendukung bisnis seluler agar berjalan secara fir dan transparan. Ini demi pelanggan juga,” ujarnya.
sumber : http://www.fajar.co.id/
Label: teknologi
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda