2011/10/25

Layanan SMS Premium & RBT Resmi Dihentikan


GUNA meminimalisir penyedotan saldo pulsa konsumen, layanan langganan konten yang dikenai biaya SMS premium termasuk ring back tone (RBT) diikut distop sementara. Aturan ini berlaku mulai Selasa (18/10). Kesepakatan bisnis ini akan ditata ulang.



Ketua Umum Asosiasi Tele­ko­munikasi Seluler Indonesia (ATSI) Sarwoto Atmosutarno me­nga­takan, semua anggota asosiasi sepakat menghentikan pena­waran konten komersial lewat SMS broadcast, pop-screen, dan voice broadcast sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan kemudian oleh pemerintah.

Berdasarkan surat edaran Ba­dan Regulasi Telekomunikasi Indo­nesia (BRTI) Nomor 177/BRTI/IX/2011, 10 operator telekomu­nikasi yang tergabung da­lam ATSI setuju menghentikan layanan SMS premium.

Sarwoto me­nam­bahkan, semua operator teleko­munikasi yang tergabung dalam ATSI juga se­pakat meng­inten­sifkan eduka­si­nya pada pelanggan sehingga pelanggan dapat meng­hindari upaya penya­lah­gunaan layanan SMS.

“Sulit dibayangkan dengan pe­ngawasan yang demikian ketat dari berbagai lembaga, anggota ka­mi berani bermain-main dan memper­ta­ruhkan reputasi dan kelanjutan usaha mereka,” tegas Dirut PT Tel­­kom­sel ini di Jakarta, Senin (17/10).

Di masa mendatang, setelah ada perbaikan, layanan tersebut akan digelar kembali oleh ope­rator telekomunikasi. Perbaikan pada layanan di sini, kata Sar­woto, termasuk konten serta ke­mudahan registrasi dan unreg. Saat ini, pengguna layanan ope­rator seperti Telkomsel dan XL dapat melakukan unreg all ter­hadap seluruh layanan SMS pre­mium lewat menu UMB.

Bagi pengguna yang meng­alami kerugian, kata Sarwoto, beberapa operator yang terga­bung dalam ATSI seperti Axis, Tri, XL, Indo­sat, Telkomsel, Tel­k­om, Smart­fren, Bakrie Tele­com, dan Ceria sepakat mem­berikan restitusi.

Selain itu, kata Sarwoto, ter­ha­dap 60 content provider (CP) yang bermasalah, ATSI juga me­minta kepada operator yang tergabung di dalamnya untuk tidak la­gi melanjutkan kerjasama mereka.

“Saya janjikan restitusi ini akan sangat mudah,” katanya berkilah. Ada empat kesepakatan dari semua anggota ATSI yang meru­pakan tindak lanjut surat edaran BRTI. Pertama, mela­rang ope­rator seluler melakukan broad­cast penawaran layanan SMS premium. Kedua, memerintahkan ope­rator untuk melakukan deaktivasi atau reset ulang semua layanan jasa pe­san premium kecuali pesan pre­mium untuk kepentingan publik.

Ketiga, memerintahkan semua operator untuk merekapitulasi kerugian konsumen. Keempat, BRTI memerintahkan pengem­balian pulsa konsumen.

Ketua Komisi I DPR Mahfud Siddik mendukung langkah BRTI tersebut. Bahkan, pihaknya ber­harap agar kesepakatan bisnis antara operator dan CP ditata ulang kembali. “Semuanya untuk men­dukung bisnis seluler agar berjalan secara fir dan transparan. Ini demi pelanggan juga,” ujarnya.

sumber : http://www.fajar.co.id/

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda