2011/04/29

Dewan Bentuk Pansus Pembahasan LKPJ Walikota

Sebelum rapat paripurna penyampaian Laporan keterangan  pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Blitar, Kamis (28/4), DPRD Kota Blitar membentuk panitia khusus (Pansus) untuk membahas LKPJ Walikota Blitar, melalui rapat paripurna khusus DPRD Kota Blitar, yang berlangsung diruang sidang DPRD, Rabu pagi (28/4).

Saiful Ma’arif, wakil ketua DPRD Kota Blitar saat dikonfirmasi mengatakan, dalam rapat paripurna khusus yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kota Blitar, Glebot Catur Arianto, SH, ini, memutuskan ada sekitar 11 keanggotaan pansus, dengan ketua Said Novandi, wakil ketua Supriono dan sekretaris Nuhan Eko Wahyudi. Pansus LKPJ Walikota Blitar ini ditargetkan mampu menyelesaikan pembahasan LKPJ Walikota Blitar dalam waktu dua minggu. Menurutnya pansus ini bertugas untuk mengevaluasi, menilai serta memberi catatan dan rekomendasi atas LKPJ Walikota Blitar.
“Jika dalam pembahasan diinternal DPRD ada hal-hal yang tidak cocok, menurutnya tidak harus nunggu jadwal, namun bisa dikomunikasikan langsung dengan Walikota Blitar,” tambah Saiful Ma’arif.
Sementara itu dalam pembahasan LKPJ ditingkat internal DPRD sesuai dengan tata tertib (tatib) DPRD Kota Blitar ini, sesuai PP No 3 tahun 2007 tentang laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada pemerintah, laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRD dan informasi laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat, akan menetapkan keputusan DPRD, yang disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah LKPJ diterima, yang juga disampaikan kepada kepala daerah dalam rapat paripurna yang bersifat istimewa sebagai rekomendasi kepada kepala daerah untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan. Sementara jika LKPJ tidak ditanggapi dalam jangka waktu 30 hari setelah LKPJ diterima, maka dianggap tidak ada rekomendasi untuk penyempurnaan.(yuk)

sumber: (http://blitarkota.go.id/)

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda