2011/05/05

Gratiskan Pemohon Nomor Induk Kesenian

Hingga bulan Mei 2011 ini sejumlah kelompok kesenian yang sudah mendapatkan nomor induk kesenian adalah dari komunitas dalang sekitar 30 orang, kelompok jaranan 25 group, campursari dan 10 sanggar tari, namun diperkirakan masih ada sejumlah kelompok kesenian yang belum memiliki nomor induk kesenian. 

Sehingga bagi mereka diminta untuk segera mengurusnya ke Dinas Kominparda Kota Blitar Bidang Seni Budaya dengan pelayanan gratis. Nomor induk kesenian ini bermanfaat sebagai kartu identitas keseniannya.

Djoko Hariyanto, Kepala Bidang Seni Budaya Dinas Kompinparda Kota Blitar saat dikonfirmasi diruang kerjanya mengatakan, nomor induk kesenian ini untuk menginventaris kelompok kesenian yang ada, untuk dipromosikan keseniannya melalui Dinas Kominparda Kota Blitar. Dengan pertimbangan sebagian kelompok seni yang ada ini belum bisa menjual hasil potensi seninya yang masih berada dibawah rata-rata.

Untuk itu dengan adanya nomor induk kesenian ini, pihaknya bisa memberikan ruang kepada  para seniman dan kelompoknya yang layak ditampilkan untuk diikutkan dievent-event tertentu, bersama pemerintah Kota Blitar. Jika bagi kelompok kesenian yang belum layak untuk ditampilkan akan diberikan pembinaan lebih intens.

Sedangkan untuk persyaratan mengurus nomor induk kesenian ini antara lain KTP, foto ukuran 4 x 6 dan pengantar dari kelurahan yang dimaksudkan agar pihak kelurahan mengetahui jika diwilayahnya mengetahui adanya potensi seninya. Sementara masing-masing kelompok seni yang sudah mempunyai nomor induk kesenian harus memperbaruhi kembali dua tahun sekali.(ning)

(sumber : http://blitarkota.go.id)

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda