2011/06/08

BAZ Gelar Pembinaan Strategi Pengelolaan Zakat

Gambar : Wakil walikota saat membuka pembinaan strategi pengelolaan zakat dan wakaf
Untuk memaksimalkan para muzakki untuk berzakat dan berwakaf, Badan Amil Zakat Kota Blitar menggelar pembinaan strategi pengelolaan zakat dan wakaf oleh Kantor Wilayah Kemenag Privinsi Jawa Timur dan Kantor Kementrian Agama Kota Blitar diruang Sasana Praja Kota Blitar, Senin (6/6). Acara ini dibuka resmi oleh Wakil Walikota Blitar yang juga ketua umum BAZ Kota Blitar yang dihadiri sekitar 140 undangan dari unsur SKPD, nadzir, modin, tokoh masyarakat dan muzakki.
Dengan pembicara Kepala Badan Pertanahan Kota Blitar, serta narasumber dari Provinsi Jawa Timur, diantaranya, Drs. H. Nawawi, M.Si, Kasi Pemberdayaan Zakat dan Wakaf dan Drs. Zaini MM, Kasi pembinaan lembaga zawa.
H. Purnawan Buchori, Wakil Walikota Blitar yang juga Ketua Umum BAZ Kota Blitar saat dikonfirmasi mengatakan, pembinaan ini penting dilakukan, sekaligus sebagai upaya BAZ untuk memaksimalkan para muzzaki untuk berzakat dan wakaf. Selain itu juga akan dilakukan pembenahan dalam pengelolaan BAZ, diantaranya, inovasi program kerja yang baru serta tetap menjalin kemitraan yang sudah menjalin kerjasama dengan BAZ. Serta pembenahan pola berfikir akan pentingnya zakat dengan solusi bayar zakat yang mudah, serta sesuai dengan syariat Islam dengan disertai ijab kabul yang selama ini belum pernah dilakukan.
Hal senada juga diungkapkan oleh Drs. H. Imam Muklis, M.Pd, Kepala Kantor Kementrian Agama Kota Blitar, Wakil Ketua I BAZ Kota Blitar ketika temui usai mengikuti pembukaan pembinaan strategi pengelolaan zakat dan wakaf. Sesuai dengan syariat ajaran Islam, yakni ketika zakat ada ijab qobul, serta diterbitkan buku pedoman tentang penyaluran zakat dan pentasarufannya oleh BAZ. Diketahui perolehan BAZ Kota Blitar selama bulan Mei 2011 sebesar Rp. 26 juta 627 ribu 512, masing-masing untuk kategori zakat sebesar Rp. 13 juta 023 ribu 512 dan Rp. 13 juta 604 ribu kategori infaq, shodaqoh. Sementara itu, jika kaitannya dengan wakaf agar tidak timbul permasalahan mulai dari kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM), dengan proses yang tidak lama dan berbelit-belit.
Dalam pemaparan dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Blitar, kriteria untuk kepengurusan tanah wakaf harus terbebas dan hutang piutang, bebas agunan, clear & clean tidak dalam sengketa wakaf. Disahkan oleh Badan Pembuat Akta Ikrar Wakaf. Untuk tanah wakaf yang belum bersertifikat terkena biaya pengukuran, pemecahan tanah dan pemeriksaan tanah yang diwakafkan, yang diprediksi selesai hingga 5 hari untuk balik nama tanah wakaf.(ning)

sumber: (http://blitarkota.go.id/)

Label: ,

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda