2011/06/06

Legislatif : Kafe Tak Berijin Untuk Ditertibkan

Masih adanya sejumlah kafe baru di Kota Blitar yang belum berijin namun sudah beroperasi, membuat Kota Blitar rugi hingga jutaan rupiah. Karena kafe-kafe itu tidak memberikan kontribusi dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Blitar.
Ungkapan ini seperti disampiakn Drs. Imam Sodiki, ketua komisi II DPRD Kota Blitar, saat dikonfirmasi usai rapat kerja bersama Dinas Kominparda Kota Blitar Selasa (31/5) di gedung DPRD Kota Blitar, total ada sekitar 3 kafe di Kota Blitar yang saat ini sudah beroperasi namun belum mempunyai ijin, diantaranya dua kafe di Jl.  Tanjung dan satu kafe di Jl. Anjasmoro Kota Blitar. Untuk itu komisi II meminta kepada Dinas Kominparda yang bertanggung jawab mengenai hal ini segera menertibkannya.
Karena dampaknya saat ini Kota Blitar rugi hingga jutaan rupiah, dengan asumsi pendapatan kafe per hari sekitar Rp. 1 juta, dan pajak yang dibebankan sekitar 10 %, maka satu tahun seharusnya per kafe itu bisa memberikan masukan ke PAD Kota Blitar hingga sekitar Rp. 1 juta.
Menanggapi hal ini, A. Abumansur, SH, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Pariwisata Daerah (kominparda) Kota Blitar mengakui masih adanya sejumlah kafe yang belum berijin dan belum memberikan kontribusi kepada daerah, untuk itu pihaknya akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait satu diantaranya Sat Pol PP sebagai aparat penegak perda, sebelum diambil tindakan penertiban.

Berkaitan dengan masih adanya kafe plus tempat karaoke di Kota Blitar yang belum mengantongi ijin namun sudah beroperasi ini, dalam waktu dekat komisi II DPRD Kota Blitar juga akan konfirmasi dengan pemilik kafe beserta dinas terkait, untuk menyelesaikan masalah ini.(yuk)

sumber: (http://blitarkota.go.id/)

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda