2011/06/30

Walikota : Pungutan Tes TKA Untuk Dikembalikan

Gambar : Muhamad Samanmhudi Anwar, SH, Walikota Blitar
Pungutan uang bagi siswa warga Kota Blitar pada proses penerimaan siswa baru (PSB), jalur Tes Kemampuan Akademik (TKA), diminta untuk dikembalikan oleh masing- masing lembaga sekolah tingkat SMA di Kota Blitar. Kendati sebelumnya MKKS SMA Negeri Kota Blitar beralasan pungutan itu atas persetujuan Kepala Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) Kota Blitar.
Hal itu seperti diungkapkan Muhamad Samanmhudi Anwar, SH, Walikota Blitar saat dikonfirmasi diruang kerjanya Senin siang (27/6). Sesuai dengan kebijakan yang telah ia keluarkan, saat ini sudah diberlakukan program pendidikan gratis, khusus bagi siswa warga Kota Blitar.
Sehingga jika dalam penerimaan siswa baru tahun 2011 ini ditemukan ada pungutan bagi siswa warga Kota Blitar, apapun alasannya harus dikembalikan. Jika alasan lembaga sekolah tes tulis TKA tidak dianggarkan, maka itu merupakan kesalahan lembaga sekolah, karena tidak meng-anggarkan dalam APBD.
Adapun pungutan tes tulis TKA tingkat SMA yang berlangsung mulai Senin 27 Juni 2011 ini, siswa warga Kota Blitar tetap ditarik pungutan Rp. 30 ribu, sementara untuk biaya pendaftaran gratis. Berbeda dengan siswa warga luar Kota Blitar yang daftar dilembaga sekolah Kota Blitar, mereka dikenakan biaya pendaftara Rp. 20 ribu dan tes tulis TKA senilai Rp. 30 ribu.(yuk)

sumber: (http://blitarkota.go.id/)

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda