2011/07/29

Songsong Bulan Ramadhan Dengan Pawai Keliling


Gambar : Walikota saat memberangkatkan pawai songsong Ramadhan 

Untuk menyambut datangnya bulan puasa Ramadhan 1432 H, unsur pendidikan baik guru maupun muridnya serta dari organisasi masyarakat mengikuti pawai songsong Ramadhan dan satu bulan tanpa miras keliling Kota Blitar. Dengan mengambil start dii Aloon-aloon Kota Blitar dan finish di Pusat Informasi Pariwisata dan Perdagangan (PIPP) Kota Blitar. Sebelum berangkat mengikuti pawai, para peserta terlebih dahulu mengikuti apel di Aloon-aloon Kota Blitar dengan inspektur upacara Muhammad Samanhudi Anwar, SH, Walikota Blitar yang sekaligus memberangkatkan peserta pawai dengan jarak tempuh sekitar 3 km.

Saat dikonfirmasi seusai memberangkatkan pawai Rabu, (27/7) Walikota Blitar mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk membentuk jiwa yang berakhlaqul karimah. Sesuai dengan programnya, agar masyarakat berketuhanan. Sehingga kegiatan ini menurutnya sangat bagus yang nantinya mengarah pada kegiatan-kegiatan selama bulan Ramadhan. Termasuk kegiatan satu bulan tanpa miras, diharapkan di Kota Blitar nantinya bisa terbebas dari minuman beralkohol dan sejenisnya.
Sementara itu saat dikonfirmasi ditempat yang sama Drs. H. Sholekhan, M.Ag, ketua panitia songsong Ramadhan dan satu bulan tanpa miras menyebutkan, kegiatan ini diikuti oleh ribuan peserta. Yang terdiri dari kalangan pendidikan baik formal seprti SD, MI, SMP, MTs, SMA, MA dan SMK juga diikuti dari pendidikan non formal seperti Pondok Pesantren, Madrasah Diniyah, taman pendidikan Al Qur’an dan organisasi keagamaan di masyarakat seperti Muhammadiyah, NU dan lainya.
”Momentum jelang datangnya bulan suci Ramadhan ini untuk mengajak berbagai unsur untuk menyambut bulan Ramadhan dengan rasa penuh kegembiraan,” harap Sholekhan.
Lebih lanjut pria yang saat ini menjabat sebagai Kasubag TU Kementrian Agama (Kemenag) Kota Blitar ini menambahkan, tidak hanya songsong Ramadhan karena juga ada pesan moral dari kegiatan ini agar menjahui miniman beralkohol yang dapat memabukkan, sesuai Perda No 08 tahun 2001 tentang peredaran, pengawasan dan pengendalian miras. Perda tentang miras perlu ditegakkan, karena meski penjual miras itu tidak diberi ijin atau mendapat ijin namun cukup banyak yang berjualan. Berharap minimal bulan suci Ramadhan dan berlanjut ke bulan bulan yang lain, di Kota Blitar benar-benar terbebas dari penyalah gunaan Narkoba yang dapat mematikan itu. Sesuai tema, Tegakkan Perda Miras Demi Masa Depan Kota Blitar.


sumber : http://blitarkota.go.id

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda