2011/10/13

Dewan Pengupahan Minta UMK Naik 11 Persen

Dewan Pengupahan Kota Blitar sepakat mengusulkan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) 2012 Kota Blitar sebesar Rp. 815 ribu. Angka ini naik Rp. 78 ribu dibanding UMK 2011 sebesar Rp. 737 ribu.
Drs. Mudjiadi, ketua dewan pengupahan Kota Blitar saat dikonfirmasi di sela-sela kesibukanya Selasa (11/10) menjelaskan, besaran UMK itu sudah sesuai dari hasil rapat dewan pengupahan yang terdiri dari Dinas Sosial dan Tenaga Kerja  yang mewakili unsur pemerintah, asosiasi pengusaha dan serikat buruh. Dalam rapat dewan pengupahan yang digelar pada hari Jum’at (7/10) lalu, sempat terjadi muncul angka berbeda dari pengusaha maupun buruh.


”Namun setelah melalui pembahasan dan pertimbangan dari berbagai pihak, akhirnya dewan pengupahan sepakat memutuskan usulan UMK pada 2012 mendatang sebesar Rp. 815 ribu, naik hampir 11 persen dibanding UMK tahun 2011 sebesar Rp 737 ribu. Angka itu dianggap sudah sesuai dengan nilai kebutuhan hidup layak (KHL) di Kota Blitar sekitar Rp. 850 ribu,” imbuh Mujiadi.

Matan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Blitar ini menambahkan, usulan UMK itu akan diserahkan ke Walikota Blitar. Jika nantinya disetujui oleh Walikota, selanjutnya akan diajukan ke Gubernur Jawa Timur. Dan diharapkan akan segera mendapatkan penetapan pada bulan Nopember 2011 ini. Mengingat UMK akan diberlakukan per 1 Januari 2012.

Sumbernya : http://blitarkota.go.id

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda