2011/11/09

Dapatkah Produk Haram Berubah Halal?

Makanan yang dikenal haram, kini banyak bermunculan versi halalnya di sejumlah negara. Namun, bisakah produk tersebut diterima dan diakui sebagai produk yang benar-benar halal?

Meningkatnya permintaan produk halal di seluruh dunia, memunculkan ceruk pasar baru yang bisa dimanfaatkan para produsen. Makanan yang sebelumnya dikenal haram, kini diciptakan versi halalnya. Setelah sebelumnya ada sampanye

halal yang diciptakan di Paris, Bak Kut Teh (sup babi) versi halal di Malaysia dan tak berapa lama hadir Whisky halal di Scotlandia.

Tidak hanya klaim dari penjual bahkan sejumlah produk tersebut telah memperoleh seritifikasi halal. Salah satunya sampanye halal dengan merk Night Orient, telah mendapatkan sertifikasi halal yang dikeluarkan oleh Brussels Chamber of Commerce pada Maret 2010 silam.

Terakhir, whisky dengan merk Arkay. Whisky ini diciptakan dengan cita rasa minuman whisky umumnya tetapi tidak memiliki kandungan alkohol. Arkay pun sudah dinyatakan memiliki sertifikasi halal. Sehingga dengan sertifikasi tersebut, terbuka peluang bagi sampanye Night Orient dan whisky Arkay untuk dapat dijual di negara-negara bermayoritas penduduk Muslim.

Benarkah produk-produk tersebut telah dijamin halal? Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof. Dr.H.

Hasanuddin AF. pun menjawabnya. Menurut Hasanuddin, MUI berprinsip walaupun secara zat tidak mengandung sesuatu yang haram, tapi jika dari segi penamaan berkonotasi haram maka statusnya tetap haram. Oleh karena itu MUI tidak bisa mengeluarkan sertifikat halalnya.


"Sudah menjadi ketentuan kita di Komisi Fatwa bahwa nama-nama yang berkonotasi dengan produk-produk haram walau secara kandungan di dalamnya halal tetap tidak boleh," tegas Hasanuddin.

Hasanuddin pun mengatakan bahwa ijtihad memang bisa berbeda. Dalam hal ini terserah dari keputusan mereka untuk memutuskan sesuatu halal atau tidak. Tetapi bila produk semacam itu masuk ke Indonesia maka perusahaan tersebut harus mengikuti standard di negara ini.

"Jika produk-produk tersebut tetap ingin memperoleh pengakuan halal dari LPPOM MUI. Maka mereka harus mengubah namanya agar tidak lagi berkonotasi haram," tutup Hasanuddin.

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda