2011/12/09

Alihkan Penggunaan Tanah Eks TPA Jaten Untuk Sirkuit

Pemerintah Kota Blitar menyambut positif permintaan komisi III agar pemerintah mengambil alih pengelolaan asset tanah eks TPA Jaten Kelurahan Bendogerit Kecamatan Sananwetan Kota Blitar menyusul gagalnya program durenisasi di wilayah ini. Bahkan jika memungkinkan sesuai rencana awal lahan seluas sekitar 32 ribu meter persegi ini, akan digunakan sebagai sirkuit.


Pernyataan ini telah diungkapkan oleh Drs. Ichwanto, M.Ap, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Blitar saat dikonfirmasi di sela-sela kesibukanya Rabu (7/12). Sebelumnya diakui, rencana awal pemerintah Kota Blitar akan membuat sirkuit di eks TPA Jaten ini untuk mewadahi pecinta balapan motor, namun karena biaya yang dibutuhkan terlalu besar, maka dialihkan untuk penanaman duren (durenisasi), namun program inipun tidak berhasil. Bahkan belum ada kontribusi ke daerah. Untuk itu jika pemerintah mengambil alih pengelolaan asset tanah ini, direncanakan kembali akan digunakan sirkuit, meski sampai saat ini belum ada keputusan.

Pembangunan sirkuit dinilai lebih bermanfaat untuk menampung balapan sepeda motor, yang sering dilakukan dengan menutup sejumlah jalan sehingga merugikan pengguna jalan lain. Namun lebih lanjut hal ini masih akan dilakukan pembahasan, termasuk kalkukasi kebutuhan dananya, jika dipastikan tanah ini akan dijadikan sirkuit.

Sementara itu pasca sidak yang dilakukan oleh komisi III di lokasi penanaman duren diwilayah Kecamatan Sananwetan akhir bulan November lalu, komisi III DPRD meminta pemerintah mengambil alih pengelolaan asset eks TPA Jaten ini, karena selama ini dinilai belum efektif memberi kontribusi ke PAD Kota Blitar.

Sumber : http://blitarkota.go.id

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda