2011/06/14

Legislatif : Pendirian Lapak PK5 Untuk Ditertibkan

Pendirian sejumlah lapak pedagang kaki lima di Jl. Melati Kota Blitar diminta ditertibkan, karena dinilai merusak pemandangan kota.
Agus Junaidi, anggota komisi III DPRD Kota Blitar saat dikonfirmasi di kantor DPRD Kota Blitar Jumat (10/6) mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi berkaitan pendirian lapak-lapak pedagang kaki lima di Jl. Melati ini, kendati dalam Perwali No 13 tahun 2009 dan perda No 10 tahun 2008 tentang pengaturan pedagang kaki lima tidak disebutkan lokasi ini dilarang digunakan tempat berjualan, namun juga belum tentu pendirian lapak itu diijinkan.
Kendati menurut informasi yang ia dapatkan, mereka yang mendirikan lapak pedagang kaki lima ini sudah membayar sejumlah uang tertentu kepada pemerintah Kota Blitar agar bisa berjualan ditempat ini. Namun karena menurutnya pendirian lapak ini, mengganggu keindahan kota, maka pihak Sat Pol PP diminta menertibkan lapak pedagang kaki lima ini.
Ditempat terpisah saat dikonfirmasi dikantornya mengenai hal ini, Wikandrio, SH, Kepala Sat Pol PP Kota Blitar mengaku, akan melakukan koordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diperindag) Kota Blitar, jika lapak-lapak pedagang kaki lima ini tidak berijin, maka Sat Pol PP siap menertibkan.
Sementara itu, di Jl. Melati ini terlihat sudah mulai ada pendirian lapak-lapak pedagang kaki lima, berupa bambu, yang lokasinya berada dekat depo sampah.(yuk)
   
sumber: (http://blitarkota.go.id/)

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda