2011/06/13

Ribuan Bangunan Belum Kantongi IMB

Gambar: Anggota Sat Pol PP siap menertibkan banguna tak ber IMB.
Dari rapat kerja gabungan antara komisi III DPRD Kota Blitar dengan Kantor Pelayanan Terpadu (KPT), Dinas PU, Sat Pol PP dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Blitar di ruang paripurna DPRD Kota Blitar Kamis siang (9/6), diketahui sekitar 40 % dari sekitar 10 ribu bangunan di Kota Blitar tidak mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Untuk itu komisi III DPRD Kota Blitar meminta pemerintah tegas dengan menertibkan mereka.

Agus Junaidi, anggota komisi III bidang pembangunan DPRD Kota Blitar saat dikonfirmasi di kantor DPRD Kota Blitar mengatakan, pemerintah diminta tegas menyikapi maraknya bangunan liar yang berada distren sungai atau bangunan yang tidak dilengkapi dengan Ijin Mendirikan Bangunan. Pihaknya meminta kepada eksekutif segera menertibkan dengan menghentikan atau membongkar sejumlah bangunan yang ilegal itu.
Menanggapi hal ini Wikandrio, SH, Kepala Sat Pol PP Kota Blitar mengaku siap untuk menghentikan sejumlah bangunan ilegal ini seperti di timur RSK Budi Rahayu Jl. A Yani, karena tidak mengantongi ijin. Sementara bangunan yang sudah terlanjur berdiri namun belum ber IMB akan ditertibkan secara bertahap.
Sementara itu menurut data yang ada di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Blitar, seperti diungkapkan Eko Sapto Kepala Dinas PU, dari sekitar 10 ribu bangunan di Kota Blitar sekitar 40 % nya atau 4 ribu bangunan diantaranya masuk kategori ilegal karena tidak mengantongi IMB. Mayoritas bangunan itu merupakan rumah penduduk dan jenis bangunan lain yang berada di stren sungai. Secara tehnis sejak tahun 2008 lalu juga telah dibentuk tim penertiban IMB dan hasilnya telah menghentikan serta membongkar sejumlah bangunan yang belum ber IMB, seperti bangunan di depan Pengadilan Negeri Blitar beberapa waktu lalu dan penghentian pembangunan tower di Jl. Cemara, serta yang saat ini masih proses untuk dihentikan, berupa bangunan yang ada di timur RSK Budi Rahayu. 
Disinggung mengenai bangunan milik pemerintah Kota Blitar, Eko Sapto memastikan telah mengantongi IMB, karena pengurusan IMB merupakan salah satu syarat pencairan anggaran.(yuk)

sumber: (http://blitarkota.go.id/)

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda