2011/06/30

Sosialisasi Pemahaman HAM Bagi Birokrasi Dan Masyarakat

Gambar : Sekda Kota Blitar saat membuka sosialisasi peningkatan pemahaman Hak Asasi Manusia bagi Birokrasi dan elemen masyarakat.

Komitmen terhadap perlindungan HAM merupakan salah satu indikator bagi perkembangan proses demokratisasi yang baik. Berkaitan dengan ini sekitar 300 peserta dari unsur PNS, TNI, POLRI, organisasi masyarakat, tokoh masyarakat dan tokoh agama, telah mengikuti sosialisasi peningkatan pemahaman Hak Asasi Manusia bagi Birokrasi dan elemen masyarakat yang diadakan oleh Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat Kota Blitar, di Balai Kota Kusumo Wicitro Kota Blitar, Senin (27/6).
Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan tiga narasumber yang masing-masing, Hesti Armiwulan, SH, M.HUM dari Komnas HAM RI, Prof. Dr. H. Warsono, MS (Pemerhati HAM IAIN Sunan Ampel Surabaya dan Drs. Priyatmono Dirdjosuseno, MA, dosen Fisip Unair Surabaya. Dan kegiatan ini dibuka resmi oleh Sekda Kota Blitar Drs. Icwanto, MAP.  

Adapun tujuan dari acara sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada para peserta khususnya berkaitan dengan HAM dalam pendidikan, pada era reformasi. Misalnya dalam hal pendidikan, masih banyak anak khususnya dari mereka yang kurang beruntung secara ekonomi tidak bisa menikmati pendidikan, karena kondisi ekonomi orang tuanya, sehingga terpaksa tidak bisa mengeyam pendidikan dan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Padahal pendidikan merupakan hak asasi manusia yang harus dijamin dan diberikan oleh negara maupun masyarakat. Serta banyak hal lainnya yang berkaitan dengan pelanggaran HAM ini disebabkan oleh kurangnya pemahaman serta kesalahan persepsi masyarakat mengenai manusia termasuk dalam mempersepsi diri sendiri.

Syarief Genda, S.Sos, M.Si, Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat Kota Blitar saat dikonfirmasi usai sosialisasi di Balai Kota Kusumo Wiocitro Senin (27/6) mengatakan, masyarakat, pemerintah dan negara penting memahami hak-hak dari manusia yang sudah melekat secara kodrati. Utamanya pemerintahan dan masyarakat dengan pola dasar tetap menghargai hak-hak manusia itu sendiri yang ada batasnya sesuai dengan UUD Dasar 1945 dan Undang–Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.

Sementara itu, ditempat terpisah Eko Hariyanto, S.Pd, wakil kepala sekolah urusan kesiswaan SMAK Diponegoro Kota Blitar ketika ditemui diruang kerjanya Senin (27/6) mengakui, sudah menjadi hak asasi yang hakiki bagi generasi penerus untuk memperoleh pendidikan, baik pendidikan dibangku sekolah, pendidikan agama, pendidikan dari orang tua dan lainnya dan tidak semua orang bisa menghalangi hal ini.(ning)

sumber: (http://www.blitarkota.go.id)

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda