2011/07/29

Dewan Kesulitan Revisi Perda Miras

Upaya pemerintah Kota Blitar untuk mempertegas larangan peredaran minuman keras (miras) di Kota Blitar, melalui revisi peraturan daerah (perda) No 8 tahun 2001 tentang peredaran, pengawasan dan pengendalian minuman keras (miras), terganjal aturan hukum yang lebih tinggi, dari pemerintah pusat.
Pernyataan ini telah disampaikan Syahrul Alim, anggota komisi I DPRD Kota Blitar saat dikonfirmasi di gedung dewan Rabu (27/7). Upaya revisi perda tentang peredaran miras masih terganjal pada peraturan pemerintah pusat yang mengatur peredaran miras,
misalnya untuk memberikan efek jera kepada pengedar miras, DPRD sebenarnya menginginkan untuk memberikan sanksi berat yang secara tehnis diatur dalam perda, namun menurut aturan pemerintah pusat, dimana jika menerapkan sanksi 6 bulan penjara untuk pengedar miras ilegal, maka komponen yang disiapkan harus lebih banyak, misalnya laporan forensiknya di Polda, sedangkan jika sanksinya maksimal 3 bulan, maka vonisnya bisa dibawah 3 bulan.
Sementara itu, menurut Hardianto, Kabag Hukum Pemerintah Kota Blitar saat dikonfirmasi di kantornya Rabu (27/7) terkait hal ini mengatakan, revisi perda miras ini merupakan inisiatif dari anggota DPRD, sehingga eksekutif mengikuti langkah ini, dimana revisi ini mengarah pada tambahan sanksi kepada pengedar miras untuk memberikan efek jera kepada mereka.
Sebelumnya revisi perda miras di Kota Blitar dinilai urgen, karena sanksi dari Perda yang mengatur pengendalian dan pengawasan miras saat ini, terlalu ringan, sehingga pelaku bisa bebas setelah membayar denda tanpa menjalani penahanan.


sumber : http://blitarkota.go.id

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda