2011/07/06

Dewan Minta Keterangan Pungutan PSB

Pungutan pada penerimaan siswa baru oleh sejumlah lembaga sekolah kepada siswa warga Kota Blitar menyita perhatian komisi I DPRD Kota Blitar. Kendati mengaku belum tahu riil kondisi dilapangan dan sebatas mendapatkan informasi dari sejumlah perantara, namun komisi bidang pemerintahan ini akan meminta keterangan dari sejumlah lembaga sekolah yang melakukan pungutan kepada siswa warga Kota Blitar ini.

Hal itu seperti diungkapkan Zubaidi, ketua komisi I DPRD Kota Blitar saat dikonfirmasi dikantornya Senin siang (4/7). Diakui pihaknya sudah menerima sejumlah masukan dari beberapa orang berkaitan dengan pungutan kepada siswa warga Kota Blitar, pada penerimaan siswa baru tahun ini. Kendati pihaknya mengakui belum ada walimurid yang mengeluhkan atau melaporkan langsung pungutan yang dimaksud, namun untuk klarifikasi kebenaran informasi ini pihaknya akan meminta keterangan kepada sejumlah lembaga tingkat SLTA Selasa (5/7), secara rinci lembaga sekolah mana saja yang akan dipanggil masih dibicarakan ditingkat internal komisi I hari ini Senin siang (4/7) yang dimungkinkan satu diantaranya SMKN 1 Kota Blitar. Jika dibutuhkan pihaknya juga akan meminta keterangan kepada Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) Kota Blitar untuk membahas masalah ini.
Sebelumnya dalam Perwali No 15 tahun 2011 tentang program rintisan pendidikan gratis menyebutkan, siswa warga Kota Blitar tidak boleh dipunggut biaya apapun dalam pendidikan, kecuali atas ijin dari Walikota Blitar. Sehingga pungutan tes tulis TKA lalu sebesar Rp. 30 ribu akan dikembalikan. Sedangkan pungutan lain misalnya atas nama sumbangan sukarela dipandang melanggar Perwali ini, termasuk pungutan daftar ulang dengan sasaran siswa warga Kota Blitar.
 
sumber : http://blitarkota.go.id

Label: ,

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda