2011/07/22

Legislatif : Atasi Pajak Ganda Dengan Benahi Manajemen

Sejumlah wajib pajak di Kota Blitar resah dengan munculnya tagihan pajak ganda dari pemerintah padahal mereka telah melunasi tanggungan pajaknya. Kondisi ini diketahui menyusul banyaknya keluhan yang masuk ke komisi II DPRD Kota Blitar.
Menanggapi kondisi ini, Komisi Bidang Ekonomi Dan Keuangan DPRD Kota Blitar meminta Pemerintah Kota Blitar untuk mulai membenahi manajemen termasuk sistem penarikan PBB di Kota Blitar yang dinilai masih semrawut.

Drs. Imam Sodiki, ketua komisi II DPRD Kota Blitar, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan upaya pendekatan sekaligus klarifikasi kepada eksekutif berkaitan dengan manajemen penarikan pajak ini. Komisi II telah memangggil DPKD dan camat dengan harapan selanjutnya bisa melakukan pembenahan penarikan PBB untuk meminimalisir terjadinya penarikan PBB ganda di masyarakat.
Di tempat terpisah ketika dikonfirmasi mengenai hal ini, Drs. Rudi Wijanarko, kepala Dinas Pengelola Keuangan Daerah (DPKD) Kota Blitar mengatakan, adanya tagihan pajak ganda yang dikirimkan kepada wajib pajak, padahal mereka sudah melunasi tanggungan pajaknya, satu diantaranya diakibatkan karena keterlambatan data yang dikirim Kantor Pengelola Pajak (KPP) Pratama ke Pemerintah Kota Blitar. Selain itu juga karena adanya WP yang langsung membayar ke bank,  sementara pihak bank baru memberi  laporan pada pemerintah Kota Blitar dalam jangka waktu tiga hingga 7 hari sekali, sehingga pemerintah tetap melayangkan tagihan kepada Wajib pajak.

Untuk itu dalam upaya mengantisipasi kondisi ini, ke depan pihaknya akan lebih mengintensifkan koordinasi sehingga tidak terjadi dobel tagihan pajak.
Hingga saat ini menjelang batas akhir pembayaran pajak 29 Juli 2011, penerimaan PBB sudah pada kisaran 60%/ dari target capaian PBB Kota Blitar hingga sekitar 6 milyar rupiah pada tahun 2011 ini.


sumber : http://blitarkota.go.id

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda