2011/07/19

Legislatif : Selama Ramadhan Tempat Hiburan Ditutup


Gambar : Drs. Imam Sodiki, ketua komisi II bidang ekonomi dan keuangan DPRD Kota Blitar

Untuk menghormati kaum muslim yang menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadhan, pemerintah Kota Blitar diminta menutup tempat-tempat hiburan seperti kafe.
Pernyataan ini seperti disampaikan oleh Drs. Imam Sodiki, ketua komisi II bidang ekonomi dan keuangan DPRD Kota Blitar. Menjelang bulan puasa Ramadhan yang jatuh pada bulan Agustus mendatang, saat ini seharusnya pemerintah Kota Blitar sudah membuat regulasi, berkaitan dengan pembatasan jam operasional atau penutupan tempat-tempat hiburan seperti kafe dan tempat karaoke. Penutupan perlu dilakukan untuk menghormati kaum muslim yang menjalankan ibadah puasa.
Ditempat terpisah saat dikonfirmasi di kantornya Senin (18/7), Wikandrio, SH, Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Blitar mengatakan, sesuai dari hasil rapat bersama Asisten II pada pekan lalu, untuk membahas rencana antisipasi warung, kafe dan lainya yang menyangkut hiburan, akan diberikan surat edaran agar menutup tempat usahanya sementara. Sedangkan untuk rumah makan akan ditata agar selama bulan Ramadhan jika tetap berjualan tapi dengan jalan menutup sebagian usahanya atau diberi pembatas (satir) untuk menghormati kaum muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Lebih lanjut Wikandrio menambahkan, jika selama bulan Ramadhan pasca diberi surat edaran para pengusaha tempat-tempat hiburan tidak mengindahkan himbauan pemerintah Kota Blitar melalui surat edaran ini, pihak Sat Pol PP akan bergerak untuk menertibkan, melalui operasi gabungan bersama jajaran Polres Blitar Kota.


sumber : http://blitarkota.go.id

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda