2011/08/02

Raperda Usulan DPRD Perlu Dikaji Kembali

Raperda tentang pedoman lembaga kemasyarakatan, yang merupakan satu diantara raperda usulan DPRD, dinilai perlu dikaji kembali, terutama pada pasal 23 yang dinilai bertentangan dengan hak seseorang yang diatur dalam UUD 1945.
Hal itu seperti diungkapkan Muhamad Samanhudi Anwar, Walikota Blitar saat dikonfirmasi di sela-sela kesibukanya Jumat (29/7). Secara umum pihaknya menyambut positif raperda prakarsa DPRD ini, namun dalam pembahasannya dinilai perlu mendapat kajian mendalam terutama berkaitan dengan hak warga negara dalam menduduki lembaga kemasyarakatan, seperti LPMK, RT dan RW. Sebab dalam draf raperda ini, terutama pasal 23 dinilai bertentangan dengan hak seseorang yang diatur dalam UUD 1945.

Ditempat terpisah, Suwoko, ST, ketua badan legislasi (banleg) DPRD Kota Blitar saat dikonfirmasi di gedung dewan mengatakan, jika berbicara masalah aturan hukum yang bertentangan antara satu dengan yang lain saat ini menurutnya wajar, misalnya Permendagri No 5 tahun 2007 tentang pedoman penataan lembaga kemasyarakatan, yang menyebutkan pengurus lembaga masyarakat tidak boleh diduduki oleh orang dari partai politik, hal itu merupakan pelanggaran HAM, karena ada aturan hukum lain yang menyebutkan setiap warga negara mempunyai hak berserikat dan berkumpul. Sehingga dalam raperda ini  pada pasal 23 ditekankan lebih pada fungsinya yang harus non politis, atau lembaga-lembaga kemasyarakatan ini tidak bisa digunakan untuk kepentingan politik dan menyampaikan aspirasi politik. Sedangkan kepengurusannya diserahkan langsung kepada masyarakat, melalui pemilihan langsung, tanpa membedakan mereka orang politik atau nonpolitik, asal mereka mampu dan mau.
Sementara itu, raperda ini sendiri masih dibahas ditingkat DPRD Kota Blitar, melalui panitia khusus (pansus) yang sudah terbentuk. Masyarakat juga masih diberi kesempatan menyampaikan tanggapan atas raperda ini hingga awal bulan Agustus ini.


sumber : http://blitarkota.go.id

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda