2011/10/14

Dinkes: balita wajib imunisasi polio dan campak

Balita usia 9-59 bulan wajib diimunisasi campak dan usia 0-59 bulan untuk imunisasi polio, kata Kasudin Kesehatan Jakarta Barat, dr Parwathi.


"Jumlah Balita di Jakarta Barat yang menjadi sasaran imunisasi campak terdapat 96.436 balita, dan 112.749 balita untuk imunisasi folio. Kedua penyakit itu berpotensi menimbulkan wabah," ujarnya.

Menurutnya, penyakit ini dapat dicegah dengan pemberian imunisasi campak dan polio.

"Balita yang tidak diimunisasi akan terinfeksi, apalagi diperburuk dengan gizi buruk sehingga dapat meningkatkan angka kematian karena campak," jelasnya.

Diungkapkan, pada awal 2009 Depkes bersama WHO (Badan Kesehatan Dunia) dan UNICEF (Badan Dunia untuk Anak-anak) melakukan kajian terhadap laporan cakupan imunisasi rutin, imunisasi tambahan, dan survey cakupan yang berkaitan dengan cakupan imunisasi serta data surveilan campak dan polio.

"Dari kajian tersebut, perlu dilakukan imunisasi tambahan campak pada usia 9-59 bulan, serta imunisasi tambahan polio pada balita usia 0-59 bulan. Tambahan ini dilakukan secara bertahap, sesuai dengan kondisi epidemiologi campak di daerah masing-masing dan pelaksanaan kampanye campak sebelumnya," papar Parwathi.

Untuk itu, pihaknya akan mengadakan gebyar imunisasi campak dan polio selama satu bulan, mulai 18 Oktober hingga 18 Nopember 2011, setiap hari kerja di lokasi pelayanan pada jam kerja.

"Seluruh balita harus diimunisasi. Walau sebelumnya pernah diimunisasi campak dan polio, pada gebyar tersebut semua balita wajib diimunisasi kembali," katanya.

"Di Jakarta Barat terdapat 1.043 pos imunisasi di setiap RW. Target kami 95 persen balita dapat diimunisasi," pungkasnya.

sumber : http://www.antaranews.com/berita/279242/dinkes-balita-wajib-imunisasi-polio-dan-campak

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda