2011/10/07

Dua Metode SMS Sedot Pulsa Menurut Polisi

Kepolisian Daerah Metro Jaya mencatat ada dua metode dalam menjalankan kejahatan dengan modus sedot pulsa. Dilakukan dengan berkelompok dan menggunakan konten seperti 'SMS Pull' dan 'SMS Push'.

Menurut Kepala Sub Direktorat Cyber Crime, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Hermawan, untuk kelompok pertama, bisanya pelaku menggunakan nomor dari salah satu provider kemudian mengirimkan pesan kepada nomor korban secara acak.


"Pesan itu ada nomor kode awalan untuk menstransfer pulsa. Jika korban membalas maka secara langsung pulsa akan tersedot," katanya, Selasa, 4 Oktober 2011.

Biasanya pelaku mengiming-imingi korban dengan berbagai cara. Mulai dari menang hadiah undian seperti mobil atau motor. Dengan cara itu, biasanya korban tertarik untuk membalas pesan yang dikirimkan pelaku.

Cara selanjutnya adalah dengan menggunakan konten yang dikeluarkan badan usaha yang bekerjasama dengan operator. Memang ada layanan tersendiri, dan biasanya layanan itu mengirim pesan ke telepon korban dengan nomor empat digit.

Konten berbasis SMS ini dikelompokan lagi menjadi dua. Pertama adalah 'SMS Pull' yang berbasis request, jadi hanya ketika diminta maka informasi via SMS tersebut akan dikirim ke pengguna ponsel. Layanan yang biasa menggunakan model seperti ini adalah kuis, polling, atau information on demand.

Layanan kedua adalah 'SMS Push', layanan berbasis langganan dengan cara pendaftaran terlebih dahulu. Biasanya dengan kata ‘REG’. Selanjutnya secara rutin penyelenggara konten akan mengirimkan SMS secara rutin ke pelanggan tersebut. Dan baru akan berhenti ketika pelanggan mengirim permohonan yang biasanya diawali dengan kata ‘UNREG’.

Tapi belakangan yang terjadi para pelanggan akan kesulitan untuk unreg layanan itu, meski sudah dicoba berkali-kali. Banyak pelanggan yang merasa dirampok karena layanan ini membajak pulsa mereka tanpa henti.

"Biasanya layanan tanya jawab itu beruntut dan tidak mungki hanya dua pertanyaan, itu yang dianggap merugikan," kata Hermawan.

Saat ini, dari kasus yang ditangani satuan cyber crime, sebanyak 60 persen adalah kasus penipuan. Karena itu masyarakat yang merasa dirugikan atas SMS tersebut diminta untuk segera laporkan kepada polisi.

sumber: http://www.radiokotabatik.net

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda