2011/10/27

Pemkot Blitar Terus Perangi Peredaran Miras




Sesuai dengan Perda miras No 08 tahun 2001 tentang peredaran, pengawasan, pengendalian miras di Kota Blitar, diketahui secara tegas pemerintah Kota Blitar melarang peredaran miras dalam artian menjual miras. Untuk menegakkan perda itu, Sat Pol PP Kota Blitar bekerjasama dengan jajaran samping dari kepolisian dan Kodim 0808 menggelar operasi miras, Senin malam (24/10).


Wikandrio, Kepala Sat Pol PP Kota Blitar dikonfirmasi diruang kerjanya Selasa (25/10) menjelaskan, tim gabungan operasi melakukan razia miras ke- 8 sasaran yang diduga sebagai penjual miras illegal. Namun petugas hanya berhasil mengamankan barang bukti dari 3 sasaran saja, masing - masing berinisial NN dari Kelurahan Blitar, KS dari Kelurahan Turi dan SP dari Kelurahan Sananwetan. Total miras yang disita ini sebanyak 21 botol.

Menurut Wikandrio, disaat melakukan operasi di lima penjual lain, petugas tidak berhasil menemukan miras. Diduga informasi adanya operasi telah bocor, sehingga 5 sasaran lainnya itu telah mengamankan mirasnya. Namun demikian jumlah barang bukti tidak terlalu dinomor satukan, karena pemberian shock terapi pada penjual itu yang diutamakan. Diharapkan dengan adanya razia atau operasi gabungan, para penjual miras bisa keder dan tidak lagi memperjualkan barang yang jelas dilarang oleh pemerintah.

”Barang bukti miras dan pemberian tindakan bagi 3 orang yang terbukti menjual miras itu sepenuhnya diserahkan ke pihak kepolisian,” tambah Wikandrio.

Sunber : http://blitarkota.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=5483:pemkot-blitar-terus-perangi-peredaran-miras&catid=83:kegiatan

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda