2011/10/17

Sosialisasi Penyelenggaraan Penyiaran Di Kota Blitar


Gambar : Wakil Walikota Blitar H. Purnawan Buchori saat membuka sosialisasi penyelenggaraan penyiaran.
Untuk mengantisipasi tumpang tindih frekuensi radio di Kota Blitar, sekitar 75 orang perwakilan radio swasta, radio komunitas, RAPI, ORARI, TV dan pemuka masyarakat di Kota Blitar, diberi sosialisasi penyelenggaraan penyiaran di Aula Dinas Kominparda Kota Blitar Kamis (13/10).

Imam Muslim, S.Pd, M.Si, Kepala Bidang Kominfo Dinas Kominparda selaku penyelenggara kegiatan ketika dikonfirmasi diruang kerjanya Kamis (13/10) menjelaskan, ada tiga hal yang ditekankan pada sosialisasi ini, diantaranya mengenai perizinan lembaga penyiaran, pengaturan frekuensi dan content penyiaran.
Menurutnya, meskipun penyelenggaraan penyiaran secara jelas telah diatur dalam UU No 32 tahun 2002. Namun pada kenyataannya di Kota Blitar masih ada lembaga penyiaran  yang belum mengurus perizinannya, akibatnya terjadi tumpang tindih (overlap) frekuensi antara radio yang satu dengan lainnya. Hal itu diketahuinya dari balai monitoring (balmon) spektrun frekuensi radio kelas II Surabaya, yang beberapa bulan lalu mengadakan sweeping di Kota Blitar. Bahkan untuk mengingatkan lembaga penyiaran nakal itu, tim balmon telah melayangkan surat peringatan agar segera mengurus izin penyiaran. Namun sayang pihaknya tidak mengetahui jumlah lembaga penyiaran yang belum mengantongi izin. Karena hal ini wewenang dari Balmon.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan bisa mampu memberikan pemahaman dan pengetahuan bagi penyelenggaraan penyiaran, baik mengenenai perizinan maupun konten penyiaran yang benar sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga dalam agenda ini pihaknya menghadirkan perwakilan dari KPI Propinsi Jawa Timur dan balmon spektrum frekuensi radio kelas II Surabaya, balmon spektrun frekuensi radio kelas II Surabaya, sebagai narasumber.

sumber : www.blitarkota.go.id

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda