2011/04/25

Legislatif : Ijin Proyek Perumahan Supaya Dibatasi

Gambar : Keberadaan lahan persawahan di Kota Blitar yang semakin sempit.
Semakin berkurangnya lahan persawahan di Kota Blitar, menyita perhatian khusus komisi II DPRD Kota Blitar, yang pada Rabu (20/4), telah melakukan hearing dengan Dinas Pertanian Kota Blitar.  
Drs. Imam Sodiki, ketua komisi II DPRD Kota Blitar saat dikonfirmasi mengatakan, data dari Dinas Pertanian Kota Blitar menyebutkan, penyusutan lahan pertanian yang hingga pada tahun 2011 ini hanya menyisakan sekitar 1.100 ha lahan persawahan atau mengalami penyusutan antara 50 ha hingga 100 ha per tahun, menurut komisi II DPRD Kota Blitar, perlu disikapi dengan ketegasan eksekutif untuk membatasi, ijin pembangunan proyek perumahan yang memanfaatkan lahan persawahan.
”Sebelumnya Kota Blitar ini memiliki sekitar 3.250 ha area persawahan, namun saat ini tinggal 30 %. Untuk itu dalam kesempatan ini, selain meminta ada ketegasan dari eksekutif dalam pembatasan pembangunan proyek fisik dengan memanfaatkan lahan persawahan, juga harus segera diselesaikan Rencana Tata Ruang wilayah (RT-RW),” imbuh poitisi dari PPP ini.
Sementara itu, Drs. Teteng Rukmocondrono, Kepala Dinas Pertanian Kota Blitar saat dikonfirmasi terpisah mengakui adanya penyusutan lahan persawahan di Kota Blitar yang selain mengurangi daerah resapan, juga berdampak pada pengurangan hasil produksi pertanian. Penyusutan lahan itupun berkisar sekitar 5 ha per tahun atau tidak sampai puluhan bahkan ratusan hektar pertahun seperti yang disebutkan oleh komisi II. Menurutnya pengurangan lahan persawahan untuk perumahan akan berkurang, ketika ada komitment bersama, antar instansi terkait, dalam penerapan Rencana Tata Ruanh Wilayah (RT-RW) Kota Blitar.(yuk)

sumber: (http://blitarkota.go.id)

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda