2011/05/30

Bangun Lapangan Olahraga, 2 Rumah Dipindah

Dua Kepala Keluarga (KK) yang sudah belasan tahun tinggal di tanah bengkok, Kelurahan Tanjungsari Kecamatan Sukorejo Kota Blitar terancam disuruh pindah, bahkan bangunan rumah yang ditempati akan disuruh pindah paksa oleh pemerintah Kota Blitar ini, karena lokasi ini akan dibangun lapangan olahraga.
Ungkapan ini seperti disampaikan Dwi Andri Susiono, sekretaris Kelurahan Tanjungsari Kecamatan Sukorejo Kota Blitar saat dikonfirmasi diruang kerjanya Rabu (25/5), atas nama pemerintah Kota Blitar pihaknya telah mengirimkan surat peringatan (SP) kepada dua KK yang menempati tanah bengkok ini, masing–masing kepada Sarjani dan Markasih, warga RT 3 RW 3 Kelurahan Tanjungsari.
Surat peringatan untuk membongkar dan meninggalkan tanah bengkok ini sudah dilayangkan hingga 3 kali. SP pertama pada 25 April 2011 lalu, SP ke dua tanggal 9 Mei lalu dan SP ke 3 sudah dilayangkan pada tanggal 22 Mei kemarin. Jika sampai batas waktu yang ditentukan, duapuluh hari sejak dilayangkannya surat peringatan ketiga (22 mei 2011), atau tanggal 10 Juni mendatang tetap tidak mengindahkan peringatan ini, maka atas nama pemerintah Kota Blitar, dua rumah ini akan dipindahkan atau dibongkar paksa, karena dilokasi ini akan dibangun lapangan olahraga Kelurahan Tanjungsari.
”Kelurahanpun telah menawarkan solusi kepada dua KK ini, misalnya untuk keluarga Sarjani, karena memiliki tanah di Kelurahan Tanjungsari yang lokasinya masuk gang, kelurahan siap membantu membangunkan rumah melalui program bantuan Rehabilitasi Rumah Kumuh (BR2K),” tambah sekretaris Kelurahan Tanjungsari.
Sementara itu Sarjani (50th), saat dikonfirmasi dikediamannya Rabu (25/5) mengaku menolak pindah dari rumahnya ini, jika tidak ada solusi dari pemerintah melalui kelurahan, misalnya pemberian tempat tinggal yang lain, karena pihaknya tidak punya lahan lain untuk tempat tinggal. Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang las ini mengaku juga tidak pernah diajak musyawarah oleh kelurahan berkaitan dengan rencana pembangunan lapangan olahraga yang terpaksa menggusur tempat tinggalnya ini.
Menurut data yang ada di Kelurahan Tanjungsari, sebelumnya ditanah bengkok ini, ada 8 rumah tempat tinggal, karena mereka tidak mempunyai ijin serta tidak pernah ditarik pajak, 6 KK atas kesadaran sendiri membongkar rumahnya dan pindah, saat ini tinggal 2 rumah yang tidak mau pindah. Menurut rencana dilokasi ini akan dibangun lapangan, ditanah seluas1,5 ha dan untuk mewujudkannya telah dialokasikan dana sekitar Rp. 600 juta. Sebelumnya kelurahan telah mengajukan proposal kepada Walikota Blitar untuk membangun lapangan terpadu, yang didalamnya ada sirkuit, pacuan kuda, dengan lahan 2.264 ru, namun ditolak oleh Walikota, karena sebagian tanah diharapkan bisa tetap disewa warga untuk lahan persawahan.(yuk)

sumber: (http://www.blitarkota.go.id)

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda