2011/05/02

Dewan Agendakan Pembahasan LKPJ Walikota 2010

Gambar: Kantor DPRD Kota Blitar
Setelah melakukan rapat badan musyawarah DPRD Kota Blitar Selasa (26/4), DPRD Kota Blitar mengagendakan pembahasan LKPJ Walikota Blitar, diawali dengan rapat paripurna penyampaian LKPJ Walikota Blitar, pada Kamis (28/4).
Glebot Catur Arianto, SH, ketua banmus DPRD Kota Blitar saat dikonfirmasi mengatakan, dalam rapat banmus ini pihaknya sekaligus membentuk panitia khusus (pansus) LKPJ, untuk melakukan pembahasan Laporan Keterangan pertanggung Jawaban (LKPJ) Walikota tahun 2010 ini. Kemudian dilakukan rapat-rapat ditingkat fraksi maupun komisi. Meski dalam  hal ini DPRD tidak bisa menolak maupun menerima LKPJ ini, namun sebagai pertanggung jawaban moral, pihaknya akan memberikan kritikan hingga rekomendasi, jika dalam isi LKPJ Walikota ini tidak sejalan dengan misi-visinya.
Sementara  itu, dalam PP No. 3/2007 tentang laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada pemerintah, laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah kepada dewan perwakilan rakyat daerah dan informasi laporan penyelenggaraan pemerintahan, mewajibkan kepala daerah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada DPRD.
Sedangkan ruang lingkup LKPJ mencakup penyelenggaraan urusan desentralisasi, tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan. Dimana LKPJ Walikota baru dapat disampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). LKPJ disampaikan kepala daerah dalam rapat paripurna dan kemudian dibahas DPRD secara internal sesuai tata tertib DPRD, sebelum akhirnya ditetapkan dalam bentuk keputusan DPRD.(yuk)

sumber: (http://blitarkota.go.id/)

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda