2011/05/20

Sosialisasi Sinkronisasi Program Tenaga Kependidikan

Sekitar Dua personil Bidang Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Daerah Kota Blitar mengikuti sosialisasi sinkronisasi program tenaga kependidikan tahun 2011 di Bogor Jawa Barat, oleh Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Penjamin Mutu Pendidikan Kementrian Pendidikan Nasional tahun 2011, mulai Selasa 10 Mei hingga Jum’at 13 Mei 2011 lalu, bersama sekitar 550 peserta se-Jawa dan Kalimantan.

Drs. Bambang Pribadi, satu diantara perwakilan dari Kota Blitar yang mengikuti kegiatan ini, ketika dikonfirmasi dikediamannya Senin pagi (16/5) mengatakan, pasca kegiatan ini, setiap daerah termasuk Kota Blitar harus menindaklanjuti aturan baru dari Peraturan Menteri ataupun permen bersama, diantaranya, Permenpan & RB No.16 tahun 2009 dan penilaian kinerja guru, evaluasi sekolah dan monitoring sekolah oleh pemerintah daerah Permendiknas No. 27 tahun 2010 dan Permendiknas 28 tahun 2010 mengenai kinerja kepala sekolah, dan kinerja pengawas sekolah. Serta penilaian program induksi, yakni penilaian satu tahun sebelum menduduki jabatan atau evaluasi yang  mau  promosi jabatan.
Untuk menerapkan aturan baru ini, sosialisasinya akan dilakukan sekitar akhir bulan Juni mendatang mulai jenjang TK hingga SLTA. Untuk jenjang TK sosialisasi ini sudah diberikan sebelumnya, hanya pemantapan sosialisasi selanjutnya tentang program ini. Kemudian setelah sosialisasi tuntas, akan segera dibentuk tim penilai kepala sekolah dan pengawas sekolah.
Lebih lanjut pria yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dikda Kota Blitar ini menambahkan, secara teknis penilaian pengawas sekolah akan dilakukan oleh  tim penilai dari pemerintah daerah. Sedangkan penilaian untuk guru yang akan promosi jabatan menjadi kepala sekolah, diantaranya, masa kerja selama empat tahun, dari kepala sekolah bisa diperpanjangkan atau tidak bisa diperpanjang sesuai dengan  peraturan ini. Dengan unsur penilaiannya harus baik yakni setahun sekali hingga penilaian keempat dengan rambu-rambu untuk penentuan layak tidaknya guru yang akan menduduki jabatan kepala sekolah ini.(ning)

sumber: (http://blitarkota.go.id/)

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda