2011/05/02

Sosialisasi Undang-Undang Tentang Parpol

Gambar : Walikota Blitar saat membuka sosialisasi UU No 2 tahun 2011.
Menyusul berlakunya UU No 2 tahun 2011 tentang parpol yang merupakan perubahan UU No 2 tahun 2008 Badan Kesatuan Politik dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbangpol dan Linmas) Kota Blitar dengan  melibatkan sekitar 30 peserta perwakilan parpol di Kota Blitar termasuk 3 Camat untuk mengikuti sosialisasi UU ini di ruang Sasana Praja, Rabu, (27/4). Dalam sosialisasi ini menghadirkan beberapa narasumber yaitu darii Departemen Hukum dan HAM, I Made Sura Atmaja, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Blitar, Kasi Intel Kodim 0808, Kabag Ops. Polres Blitar Kota dan Dinas Pengelola Keuangan Daerah Kota Blitar.
Syarif Genda, S.Sos, M.Si, Kepala Badan Kesatuan Politik dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbangpol dan Linmas) Kota Blitar saat dikonfirmasi menjelaskan, perubahan undang-undang ini merupakan amanah dari Menteri Dalam Negeri, kemudian diimplementasikan kepada semua partai politik, dengan maksud agar mengetahui undang-undang yang baru ini, sebagai pengganti dari undang-undang sebelumnya. Sementara itu, kaitannya tiga Camat turut hadir dalam sosialisasi ini, diharapkan mengerti dan memahami tentang pemberian surat keterangan melapor tentang domisili partai politik diwilayahnya.
I Made Sura Atmaja, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Blitar saat dikonfirmasi terpisah mengatakan, satu diantaranya perbedaan antara undang-undang yang baru dengan yang lama yaitu tentang sumbangan yang diterima partai politik dari perseorangan bukan anggota politik paling banyak, untuk UU No 2 tahun 2008 untuk perorangan mendapat Rp. 1 milyar. Sementara itu di UU No 2 tahun 2011 berubah menjadi sekitar Rp. 2 milyar dalam satu tahun anggaran. Kalau dari perusahaan atau badan usaha jika sebelumnya sekitar Rp. 4 milyar menjadi Rp. 7,5 milyar per perusahaan dalam satu tahun anggaran yang tercantum dalam UU No. 2 tahun 2011 pasal 35 huruf c. Selain itu juga tentang penguatan kelembagaan partai politik.
Sementara itu Drs. Rudy Wijanarko, Msi, Kepala Dinas Pengelola Keuangan Daerah Kota Blitar menambahkan, dalam undang-undang yang baru ini partai politik yang mendapatkan kursi di DPR, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan jumlah perolehan suara mendapat bantuan keuangan dari APBN atau APBD yang diberikan secara proporsional sesuai kemampuan daerah dengan peraturan pemerintah, yang diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi partai politik dan masyarakat. Diantaranya dengan kegiatan pendalaman mengenai empat pilar berbangsa dan bernegara yakni Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI, pemahaman mengenai hak dan kewajiban WNI dalam membangun etika dan budaya politik serta pengkaderan anggota parpol secara berjenjang dan berkelanjutan.
Dilain pihak usai sosialisasi, Lisi, anggota parpol dari PDIP Perjuangan bisa menerima adanya perubahan ini dan akan disosialisasikan kepada semua anggota partai dengan harapan semua bisa berjalan lancar sesuai dengan yang diamanahkan dalam undang – undang ini.(ning)

sumber: (http://blitarkota.go.id/)

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda