2011/06/14

Dewan : Ajukan Anggaran Sertifikasi Tanah Asset

Masih banyaknya asset milik pemerintah Kota Blitar yang belum bersertifikat, untuk itu diminta segera disikapi oleh pihak eksekutif, dengan segera mengurus sertifikat tanahnya, agar asset milik Pemkot tidak hilang.
Agus Junaidi, anggota komisi III bidang pembangunan DPRD Kota Blitar saat dikonfirmasi di gedung DPRD Kota Blitar Jumat (10/6), mengataka, sertifikat tanah perlu segera diproses oleh eksekutif agar asset milik pemerintah Kota Blitar tidak hilang. Untuk itu jika dalam APBD 2011 belum dianggarkan dana untuk sertifikat itu, maka dalam APBD Perubahan 2011 ini diharapkan segera diajukan.
Apalagi dalam hearing antara komisi III bersama Badan Pertanahan (BPN) Kota Blitar beberapa waktu lalu, untuk proses sertifikat asset pemerintah Kota Blitar ini, BPN Kota Blitar siap membantu.
Ditempat terpisah saat dikonfirmasi di kantornya Jumat (10/6), Dwi Agus Basuki, SH, Asisten III bidang Administrasi Umum Pemerintah Kota Blitar mengatakan, kendati diakui masih ada sejumlah asset milik pemerintah Kota Blitar yang belum bersertifikat, namun pihaknya belum bisa menyebutkan jumlahnya, karena proses pendataan saat ini masih berlangsung, dan baru bisa diketaui pada tanggal 20 Juni mendatang. Sementara berkaitan dengan kebutuhan anggaran untuk sertifikasi, diakui memang belum ter-anggarkan dalam APBD, sehingga jika nanti data sudah ada, maka kebutuhan anggarannya akan dihitung serta diajukan dalam APBD perubahan tahun 2011 ini.(yuk)

sumber: (http://blitarkota.go.id/)

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda