2011/06/09

Dewan Pertanyakan Program Jampersal

Kendati program jaminan persalinan (jampersal), sudah berlaku per Januari 2011 lalu, namun di Kota Blitar belum ada kejelasan bagaimana penerapannya. Kondisi inilah yang dipertanyakan oleh komisi I bidang pemerintahan DPRD Kota Blitar, karena sampai saat ini petunjuk pelaksanaan (juklak) program ini belum diketahui oleh komisi I.
Ungkapan ini seperti disampaikan dr. Syahrul Alim, anggota komisi I DPRD Kota Blitar, program jampersal ini penerapannya agak sulit, karena nominal harga klaim persalinan yang jauh dari standart pelayanan, misalnya jika saat ini standart pelayanan persalinan normal tarifnya sekitar Rp. 600 ribu, dalam program jampersal hanya sekitar Rp. 350 ribu per persalinan.
Sedangkan untuk pelayanan operasi sesar dari standart sekitar Rp. 5 hingga Rp. 6 juta, dalam program jampersal hanya sekitar Rp. 2,5 juta. Untuk itu pihaknya berharap ada evaluasi kaitannya dengan tarif ini, karena nominal itu terlalu kecil, terutama bagi rumah sakit swasta dan Dokter Spesialis, serta praktek swasta sehingga perlu ada pembedaan tarif biaya pelayanan.

Ditempat terpisah saat dikonfirmasi mengenai hal ini di kantornya Selasa (7/6), dr. Muhamad Muklis, Kabid Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinas Kesehatan Kota Blitar mengatakan, sampai saat ini program jampersal belum terserap, dimana Dinkes Kota Blitar masih melakukan koordinasi untuk sosialisasi dengan sasaran bidan-bidan praktek swasta, rumah sakit bersalin swasta, dokter swasta dan klinik praktek swasta yang melayani persalinan, untuk tawaran kerjasama program ini. Karena saat ini pelayanan jampersal masih sebatas pada Puskesmas dan Rumah Sakit Pemerintah.

Disinggung mengenai tarif persalinan yang jauh dari standart Ikatan Bidan Indonesia (IBI), menurutnya itu tarif yang berlaku sesuai SE Menkes dan harus dijalankan. Diakui dalam evaluasi program jampersal di tingkat Propinsi akhir bulan Mei lalu, ada beberapa kabupaten/kota di Jawa Timur yang kurang setuju dengan tarif jampersal, sehingga banyak praktek kesehatan swasta yang menolak. Namun ini merupakan konsep baku yang dikeluarkan Menkes dan jika dalam perkembangannya ada masalah akan dikomunikasikan ke propinsi dan pemerintah pusat agar dievaluasi.

“Sementara itu sesuai petunjuk pelaksanaan (juklak) jampersal dari pemerintah pusat, diantaranya menyebutkan untuk pemeriksaan kehamilan 4 kali Rp. 40 ribu, persalinan normal 1 kali Rp. 350 ribu. Dimana untuk Kota Blitar pada program jampersal dijatah dana sekitar Rp. 389 juta 270 ribu,” tambah Muklis.(yuk)


sumber: (http://blitarkota.go.id/)

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda