2011/06/14

Legislatif : Jumlah Jukir Untuk Didata Ulang

Gambar : Keberadaan parkir resmi Kota Blitar di Jl. Merdeka.
Menurut data yang ada di komisi III bidang pembangunan DPRD Kota Blitar, jumlah juru parkir (jukir) Kota Blitar mencapai sekitar 300 hingga 400 jukir yang beroperasi di Kota Blitar, namun menurut data versi Dinas Perhubungan Kota Blitar, jumlah jukir resmi hanya sekitar 130 jukir. Untuk itu Dinas Perhubungan supaya melakukan validasi data jukir yang ada di Kota Blihtar.
Pernyataan ini telah disampaikan Rido Handoko, anggota komisi III DPRD Kota Blitar saat dikonfirmasi di gedung DPRD Kota Blitar Jumat (10/6).
Validasi data jukir saat ini perlu dilakukan, karena untuk menata kembali keberadaan mereka, disamping itu untuk memaksimalkan perolehan retribusi di sektor parkir.
“Di sisi lain perlu pembinaan kepada mereka melalui pelatihan. Agar penataan dan pengawasan mudah dilakukan, serta jukir liar tidak mendominasi,” imbuh Rido.
Sementara itu Drs. Soeryono, Kepala Dinas Perhubungan Kota Blitar saat dikonfirmasi mengenai hal ini dikantornyan Jumat (10/6), mengatakan, dalam waktu dekat pendataan ulang jumlah jukir akan segera dilakukan di Kota Blitar, termasuk pembinaan kepada jukir resmi pemerintah Kota Blitar, yaitu dengan melalui diklat jukir.
”Menurut rencana dana untuk diklat jukir itu akan diajukan melalui Perubahan Anggaran Keuangan atau APBD Perubahan mendatang. Diklat jukir ini lebih pada pembinaan terkait etika jukir dalam melaksanakan tugasnya sebagai pemungut retribusi parkir,” imbuh Soeryono.(yuk)

sumber: (http://blitarkota.go.id/)

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda