2011/06/27

Segera Realisasikan TPA Untuk Atasi Persoalan Sampah

Gamabr : Keberadaan depo sampah di area PIPP Kota Blitar.
Menyusul munculnya polemik pembuangan sampah dari Kota Blitar ke Kabupaten Blitar, komisi III DPRD Kota Blitar mendesak eksekutif segera merealisasikan Tempat Pengolahan Akhir Sampah (TPA) terpadu ramah lingkungan. Untuk menuntaskan pengolahan sampah agar tidak lagi dibuang di Kabupaten Blitar mengingat selama ini lahan TPA yang dimiliki Kota Blitar masih jauh dari kebutuhan seluas 4 ha.

Sutanto, ketua komisi III  bidang pembangunan DPRD Kota Blitar mengatakan, jika pemerintah Kota Blitar ingin menghentikan pembuangan sampah ke kabupaten Blitar maka perlu dicarikan solusi untuk mengatasi persoalan sampah di Kota Blitar, yang saat ini produksi sampahnya mencapai 215 meter kubik per hari, dengan segera merealisasi TPA Sampah terpadu ramah lingkungan. Sebab saat ini Instalasi Pengolahan sampah tuntas (IPESATU) yang dimiliki Kota Blitar hanya bisa mengolah sampah sekitar 15% dari volume produksi sampah yang dihasilkan perhari. Realisasi TPA sampah terpadu itu diharapkan segera diwujudkan, maksimal pada tahun 2013 mendatang sudah bisa ber operasi. Untuk itu pada tahun 2011 ini diharapkan eksekutif segera menyiapkan lahan, dimana dari kebutuhan lahan sekitar 4 ha saat ini baru tersedia sekitar 1.5 ha. Untuk itu, sisanya diminta segera diwujudkan melalui tukar guling tanah warga dengan tanah bengkok milik pemerintah Kota Blitar di lingkungan Ngegong Kelurahan Gedog Kota Blitar. Setidaknya pada APBD perubahan tahun 2011 mendatang telah ada usulan dana untuk mengawali perwujudan TPA terpadu ramah lingkungan ini, untuk pembuatan jalan dan jembatan untuk akses masuk ke TPA.
 Ditempat terpisah dikonfirmasi mengenai hal ini, Hadi Maskun, kabag Humas dan protokol Pemerintah Kota Blitar mengatakan, saat ini Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) sudah melakukan langkah-langkah untuk mewujudkan TPA sampah terpadu, yang saat ini sudah diupayakan dengan melakukan pembicaraan awal untuk tukar guling tanah warga dengan tanah bengkok milik Pemerintah Kota Blitar.

sumber: (http://blitarkota.go.id/)

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda