2011/07/06

PBB Kel. Kepanjenkidul Capai 48,37 Persen

Hingga Senin, (4/7) ini perolehan Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahap kedua di Kelurahan Kepanjenkidul Kota Blitar mencapai 48,37% atau sekitar Rp. 345 juta 609 ribu.
Bambang Suryo Kartono, S.Sos, Lurah Kepanjenkidul Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar saat dikonfirmasi di kantornya Senin (4/7) mengatakan, perolehan ini diharapkan bisa terpenuhi sebelum jatuh tempo pada tanggal 29 Juli 2011. Meskipun dilapangan memenuhi beberapa kendala yang dihadapi, diantaranya, adanya SPPT yang muncul kembali yakni, SPPT sudah terpecah tetapi induknya muncul kembali. Sehingga menambah pagu kelurahan, yang seharusnya sudah dihapuskan. Dengan pagu sekitar Rp. 750 juta dengan 3.300 SPPT.

Lebih lanjut Bambang menambahkan, upaya yang sudah dilakukan pihak kelurahan dengan melakukan koordinasi bersama KPP Pratama  untuk melakukan penghapusan akan tetapi hingga saat ini masih belum dilakukan. Hal lainnya adanya usulan pengurangan beban pajak dari warga yang merasa keberatan dengan naiknya PBB tahun yang belum ditindaklanjuti oleh KPP Pratama.
”Meskipun muncul beberapa kendala yang dihadapi, pihaknya bersama tim terus melakukan penarikan kepada wajib pajak untuk segera  melunasi pajaknya sebelum jatuh tempo. Dengan harapan semua warganya sadar akan kewajibannya membayar pajak, yang hasilnya ini akan dikembalikan lagi untuk mereka,” tambah Bambang.
sumber : http://blitarkota.go.id

Label: ,

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda