2011/07/18

Pembahasan Dua Ranperda Terancam Ditunda

Dari sekitar 8 draf rancangan peraturan daerah (ranperda) yang diajukan oleh eksekutif ke DPRD Kota Blitar, untuk dibahas pada masa persidangan dua tahun 2011 ini, diantaranya ranperda tentang pajak daerah, ranperda tentang regulasi bangunan gedung, ranperda tentang IMB, ranperda tentang retribusi jasa umum, ranperda tentang perijinan tertentu dan ranperda tentang BLUD RSD Mardi Waluyo, dua ranperda diantaranya terancam dipanding pembahasannya.

Hal itu seperti diungkapkan Suwoko, ST, ketua badan legislasi (banleg) DPRD Kota Blitar ketika dikonfirmasi di kantor dewan Sabtu (16/7). Penundaan pembahasan dua ranperda itu karena secara tehnis pembahasannya harus berdasarkan pada perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sementara sampai saat ini ranperda RTRW belum diajukan eksekutif, kendati telah ada evaluasi dari pemerintah pusat dan pemerintah Propinsi Jawa Timur. Sehingga badan legislasi merekomendasikan agar dua ranperda yang dipanding itu paling cepat dibahas bersamaan dengan pembahasan ranperda RTRW.
Ditempat terpisah saat dikonfirmasi mengenai hal ini, Hadi Maskun, Kabag Humas dan Protokol Pemerintah Kota Blitar mengatakan, akan mengkomunikasikan penundaan pembahasan dua ranperda ini dengan badan legislasi (banleg) DPRD Kota Blitar. Karena eksekutif menilai dua ranperda ini penting dibahas saat ini.
Secara tehnis dengan penundaan pembahasan dua ranperda ini, total pada masa persidangan kedua tahun 2011 ini, badan legislasi dan ekesekutif hanya akan membahas 8 ranperda, masing-masing 6 ranperda dari eksekutif dan 2 ranperda sisanya merupakan hak inisiatif DPRD, meliputi ranperda tentang kelembagaan dan ranperda tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang drafnya saat ini sudah final, setelah dikonsultasikan dengan tenaga ahli dari Universitas Brawijaya (Unibraw), beberapa waktu lalu.



sumber : http://blitarkota.go.id

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda