2011/07/28

Tetapkan Keputusan, Dewan Gelar Paripurna Khusus

Sekitar 2 raperda hak inisiatif (prakarsa) DPRD Kota Blitar, masing-masing raperda tentang lembaga kemasyarakatan dan raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), ditetapkan  menjadi keputusan DPRD melalui rapat paripurna khusus, Selasa pagi (26/7).
Suwoko, ST, ketua badan legislasi (banleg) DPRD Kota Blitar saat dikonfirmasi di gedung dewan Selasa (26/7) mengatakan, pasca ditetapkan menjadi keputusan DPRD Kota Blitar pada rapat paripurna khusus ini, selanjutnya raperda prakarsa DPRD akan disosialisasikan kepada masyarakat, Selasa malam (26/7), dengan mengundang tokoh masyarakat, Lurah
dan Camat dari 3 kecamatan Kota Blitar. Dalam sosialisasi ini, masyarakat diberi kesempatan memberi masukan kepada DPRD berkaitan dengan dua raperda ini, dimana selain melalui forum sosialisasi yang berlangsung di ruang paripurna ini, masyarakat juga diberi kesempatan memberikan masukan terhadap 2 raperda prakarsa DPRD ini melalui telpon, SMS atau langsung secara tertulis ke sekretariat DPRD Kota Blitar hingga batas waktu hingga 3 Agustus mendatang. Suwoko mengaku, sepanjang masukan dari masyarakat ini tidak bertentangan dengan undang-undang serta bisa diakomodir, akan dimasukkan kedalam draf 2 raperda ini.
Dalam pembahasan 2 raperda prakarsa DPRD dan 7 raperda usulan dari eksekutif, badan musyawarah (banmus) DPRD memberi batas waktu hingga 23 Agustus mendatang, sebelum ditetapkan menjadi perda melalui rapat paripurna DPRD. Sementara berkaitan dengan raperda KIP, pasca raperda ditetapkan menjadi Perda, Walikota mempunyai kewajiban membentuk komisi informasi yang beranggotakan 5 orang, terdiri dari eksekutif dan unsur masyarakat.


sumber : http://blitarkota.go.id

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda