2011/08/04

Dewan Pertanyakan Alih Fungsi Kios


Gambar : Tampak sebagian kios pasar legi yang digunakan kantor penyedia jasa perjalanan.  

Adanya beberapa kios pasar pahing baru di Kelurahan Tanjungsari Kecamatan Sukorejo Kota Blitar yang beralih fungsi menjadi kantor penyedia jasa perjalanan (travel) dan lainya menyita perhatian dari komisi II bidang ekonomi dan keuangan DPRD Kota Blitar, karena dinilai tidak sesuai dengan konsep sebagai pasar tradisional yang sebenarnya.

Pernyataan ini seperti diungkapkan oleh Suwoko, ST, anggota komisi II DPRD Kota Blitar. Menurutnya sesuai dengan konsep awal pasar pahing ini sebagai pasar tradisional merupakan tempatnya para pedagang bukan jasa. Untuk itu pihaknya akan melakukan klarifikasi dengan kepala Kantor Pengelola Pasar Daerah (KPPD) mengenai pengalih fungsian beberapa kios ini.
Sementara itu menanggapi hal ini Hadi Maskun, Kabag Humas dan Protokol pemerintah Kota Blitar saat dikonfirmasi terkait hal ini mengatakan, adanya kios pasar pahing baru yang beralih fungsi ditempati penjual jasa ini sudah sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan walikota (perwali) No 16 tahun 2011 tentang sewa menyewa pasar pahing baru, pada bab dua pasal 2 disebutkan objek sewa pasar boleh pribadi atau badan untuk melakukan usaha perdagangan barang dan jasa.
”Di samping itu penempatan penyedia jasa di kios pasar pahing baru ini untuk mengantisipasi perkembangan pasar, sehingga pasar tradisional tidak hanya menjual bahan kebutuhan pokok saja,” tambah Kabag Humas dan Protokol ini .


sumber : http://blitarkota.go.id

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda