2011/08/01

Draf Raperda BLUD RSD Mardi Waluyo Dicabut


Gambar : Muhamad Samanhudi Anwar, SH, Walikota Blitar

Dengan pertimbangan tidak perlu diatur melalui peraturan daerah (perda) Walikota Blitar mencabut kembali draf raperda tentang badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSD Mardi Waluyo, yang sebelumnya telah diajukan ke DPRD Kota Blitar. Hal itu terkuak dalam rapat paripurna DPRD, penjelasan Walikota Blitar atas 7 raperda dan penyampaian tanggapan Walikota, atas 2 raperda prakarsa DPRD, yang berlangsung di ruang paripurna dewan, Kamis (28/7).

Pencabutan pengajuan raperda BLUD ini menurut Muhamad Samanhudi Anwar, SH, Walikota Blitar, karena dinilai BLUD RSD Mardi Waluyo cukup diatur melalui peraturan walikota (perwali), dimana secara tehnis perwali ini masih dikaji. Perwali ini akan tetap menempatkan Walikota sebagai pengendali RSD Mardi Waluyo, tidak seperti saat ini yang memunculkan raja kecil, di RSD Mardi Waluyo, dengan pengendali utama Direktur RSD Mardi Waluyo. Sehingga melihat kondisi ini diputuskan, agar raperda BLUD ditarik kembali dan diganti dengan pengusulan raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Sementara itu Suwoko, ST, ketua badan legislasi (banleg) DPRD Kota Blitar saat dikonfirmasi di kantor dewan Kamis (28/7) mengatakan, pihaknya tidak menampik, jika BLUD RSD bisa saja cukup diatur melalui Perwali, namun hal itu akan bertentangan dengan perda swadana RSD Mardi Waluyo yang sudah ada saat ini. Sehingga jika Walikota Blitar beranggapan BLUD RSD Mardi Waluyo cukup diatur melalui perwali, maka Walikota perlu mengajukan pencabutan perda swadana RSD Mardi Waluyo tersebut, karena perwali tidak bisa membatalkan  perda tersebut.
Lebih lanjut Suwoko menambahkan, dengan diputuskannya BLUD RSD Mardi Waluyo diatur dalam Perwali, maka dewan tidak bisa melakukan pengawasan pelayanan RSD untuk kelas 2 keatas, karena menjadi otoritas pihak rumah sakit atas rekomendasi Walikota, dalam penentuan tariff pelayanan. Sebelumnya diharapkan BLUD ini diatur dalam perda, agar dewan bisa ikut mengawasi penerapan sistem BLUD ini.


sumber : http://blitarkota.go.id

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda