2011/08/03

Kurangi Jam Kerja Selama Bulan Ramadhan


Gambar : Para pegawai di dinas Kominparda Kota Blitar saat melaksanakan tugasnya di bulan suci Ramadhan.

Jika pada tahun 2010 lalu selama puasa Ramadhan jam kerja PNS dilingkungan pemerintah Kota Blitar selalu dikurangi, maka pada tahun 2011 ini tetap sama seperti tahun – tahun sebelumnya.
Hal itu seperti diungkapkan Hadi Maskun, Kabag Humas dan Protokol pemerintah Kota Blitar saat dikonfirmasi di kantornya Senin (1/8)
mengatakan, sesuai dengan terbitnya surat Keputusan Gubernur Jawa Timur, Nomor 851/5999/212.5/2011 yang dikeluarkan 18 Juli 2011, tentang jadwal jam kerja bulan Ramadhan 1432 Hijriyah/2011 Masehi, pemerintah Propinsi Jawa Timur telah mengeluarkan kebijakan mengurangi jam kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sedangkan untuk waktu jam kerja selama bulan puasa Ramadhan adalah  Senin sampai Kamis kegiatan rutin dimulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, sementara untuk hari Jumat dimulai pukul 08.00 hingga 13.30 WIB. Sedangkan untuk SKPD yang menerapkan 6 hari kerja, waktu kerja Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB, lalu untuk hari Jumat dimulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB dan Sabtu dimulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.  Di mana untuk jadwal Senam SKJ setiap hari Jumat akan dimulai pukul 07.00 WIB sampai dengan selesai.
Hal ini menepis pernyataan dari Saiful Ma’arif, wakil ketua DPRD Kota Blitar yang berharap jam kerja bagi PNS tetap diberlakukan sama sekitar 8 jam perhari demi pelayanan kepada masyarakat melalui lembaga pemerintahan agar tetap maksimal.


sumber : http://blitarkota.go.id

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda