2011/08/12

Tindak Tegas Pemasangan Spanduk Bermasalah

Gambar : Personil dari Sat Pol PP saat menertibkan spanduk yang bermasalah. 

Berdasarkan Perwali Nomor 1 tahun 2009 tentang pajak reklame, di mana pasal 11 menyebutkan pemasangan spanduk dan bentuk reklame yang tidak permanen dilarang untuk melintang di jalan. Namun dalam sebulan terakhir telah marak pemasangan spanduk yang menyalahi aturan yang berlaku, bahkan banyak di antaranya tidak berizin.

Pernyataan ini ditegaskan oleh Hadi Maskun, Kabag Humas dan Protokol Pemerintah Kota Blitar yang mengatakan bahwa pemasangan reklame telah diatur oleh perda dan perwali. Apabila ditemukan ada reklame atau spanduk yang terpasang menyalahi aturan akan dilakukan penertiban melalui Sat Pol PP. Di samping penertiban reklame, pemerintah juga akan menyosialisasikan lagi mengenai peraturan pemasangan reklame sebagai upaya penertiban secara berkala.
Sementara itu di tempat terpisah Wikandrio, SH, selaku Kepala Sat Pol PP Kota Blitar saat dikonfirmasi terpisah di kantornya mengatakan, pihaknya menyatakan dengan tegas akan menindaklanjuti temuan pemasangan reklame atau spanduk yang tidak sesuai dengan Perwali nomor 1 tahun 2009. Dan ia sudah membuat perencanaan untuk mengadakan patroli dan penertiban langsung terhadap semua reklame dan spanduk yang terbukti liar dan menyalahi aturan. Untuk giat penertiban nantinya telah dibentuk tim yang terbagi di tiga wilayah kecamatan.
Lebih lanjut Wikandrio mengatakan  ”Sat Pol PP sebagai lini terdepan dalam penegakan perda dan perwali akan menindak semua pemasang spanduk yang melintang di jalan,”.


sumber : http://blitarkota.go.id

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda