2011/12/06

Pengembalian Uang LKS Tunggu Instruksi Inspektorat

Seperti di beberapa lembaga SMP yang lain di Kota Blitar, SMPN 3 juga melakukan pungutan untuk pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS) terhadap siswanya dari Kota Blitar. Lembaga sekolah ini juga belum melakukan pengembalian pungutan itu, meski ada beberapa lembaga sekolah yang sudah mengembalikannya.



Saat dikonfirmasi di kantornya Jum’at siang (2/12), Heri Sukanto, S.Pd, M.Pd, Kepala SMPN 3 Kota Blitar mengatakan dana Biaya Operasional Sekolah Daerah (Bosda) Kota Blitar, setiap siswa Kota Blitar mendapat bantuan sekitar Rp. 75 ribu. Biaya ini hanya cukup untuk pembelian sekitar 10 LKS. Padahal kebutuhannya 12 LKS sehingga sekolah melakukan penarikan biaya masing-masing siswa sekitar Rp. 22 ribu untuk pembelian dua LKS yang masih kurang. Dari penarikan itupun juga belum semua siswanya yang berdomisili di Kota Blitar membayar. Karena dari sekitar 800 an siswa sekitar 500 an siswa yang sudah membayar. Penarikan ini juga sudah dibicarakan dengan walimurid dan siswa.


Heri menambahkan menyikapi permaslahan ini, Bendahara Bosda dari SMPN 3 juga telah dipanggil dan melakukan pembicaraan dengan Inspektorat Daerah Kota Blitar. Namun hingga saat ini belum ada keputusan untuk pengembalian penarikan biaya itu. Pihaknya akan melakukan tindakan sesuai aturan yang ada. Jika itu dianggap pungutan liar dan harus dikembalikan pihaknya akan mengembalikan kepada siswa-siswinya. Namun keputusan ini masih menunggu dari Inspektorat.

Sumber : http://blitarkota.go.id

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda