2011/12/21

Sat Pol PP Tertibkan PK5 Yang Nakal

Pada hari Senin pagi (19/12) Sat Pol PP Kota Blitar sebagai petugas penegak perda kembali menggelar operasi penertiban bagi sejumlah PK 5 yang melanggar aturan, yakni Perwali No 32 tahun 2011 tentang penataan PK5. Diantaranya PK 5 di Jl. Semeru tepatnya di sekitar SDN Kepanjenlor II, di Jl. Masjid, Jl. Anggrek.

Drangi, Kasi Operasi dan Penertiban (Opstib) Sat Pol PP Kota Blitar ketika dikonfirmasi disela-sela kegiatan operasi Senin (19/12) menjelaskan berdasarkan masukan dari masyarakat di sekitar Jl. Semeru maupun di Jl. Masjid ketika waktunya anak-anak pulang sekolah selalu terjadi kemacetan. Satu diantara penyebab kemacetan, banyaknya PK5 yang menjajakan dagangannya, bahkan ada yang mengunakan kendaraan roda empat, sehingga memakan sebagian badan jalan. Apalagi sesuai dengan Perwali No 32 tahun 2011 dijelaskan, aktifitas berjualan di Jl. Semeru tepatnya disekitar SDN Kepanjenlor II diperbolehkan dimulai pukul 16.00 WIB.
Drangi menambahkan opstib yang dilakukan awal pekan ini merupakan peringatan terakhir bagi PK5 bandel di sejumlah titik itu, karena sebelumnya mereka telah diingatkan dan bahkan telah menandatangani surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi aturan yang ada. Sehingga jika besuk para PK5 tetap tidak mengindahkan arahan petugas, secara terpaksa barang dagangan PK5 akan dibawa ke Kantor Sat Pol PP.
Drangi juga menuturkan, untuk menciptakan kenyamanan bagi seluruh masyarakat khususnya pengguna trotoar, diharapkan PK 5 di Kota Blitar pasca menutup jualannya supaya melepas tendanya dan kembali memasangnya ketika akan berjualan lagi.

Sumber : http://blitarkota.go.id

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda