2011/05/20

Perwali No 15 2011 Untuk Disosialisasikan

Forum Komunikasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kota Blitar meminta kepada Dinas Pendidikan Daerah Kota Blitar untuk memberikan sosialisasi Peraturan Walikota (Perwali) nomor 15 tahun 2011 tentang rintisan wajib belajar 12 tahun.
Menurut Sunaryo, bendahara PKBM rasio Kelurahan Blitar Kecamatan Sukorejo Kota Blitar, bersama penyelenggara beserta tutor PKBM yang lain ingin mengetahui secara jelas Perwali ini jika dihubungkan dengan keberadaan PKBM. Mengingat yang ditangani PKBM juga para warga belajar setara SD hingga SLTA dengan istilah lain paket A, B ataupun paket C. 

Menanggapi keinginan para penyelenggara PKBM ini, Dinas Pendidikan Daerah Kota Blitar telah mengadakan sosialisasi yang berlangsung di PKBM rasio Kelurahan Blitar pada hari Rabu sore, (11/5). Dalam sosialisasi ini Dinas Pendidikan menghadirkan narasumber, Supraptono, Kepala Bidang Pendidikan Non Formal (PNF) dan Kesiswaan dan Damanhuri, Kepala Bidang Bina Program Dinas Pendidiikan Daerah Kota Blitar.
Saat dikonfirmasi di Kantor Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) Kota Blitar Jum’at (13/5), Damanhuri, Kabid Bina Program Dikda Kota Blitar mengatakan, dihadapan sekitar 39 orang dari penyelenggara dan tutor PKBM se Kota Blitar pihaknya telah memberikan gambaran terkait tentang Perwali nomor 15 tahun 2011. Diantara isinya dalam penyelenggaraan pendidikan di Kota Blitar melalui dua jalur, yaitu, jalur formal dan non formal. Sebagaimana diketahui untuk jalur formal melalui sekolah-sekolah dan madrasah baik negeri maupun swasta. Sedangkan jalur non formal melalui pembelajaran pembelajaran lain, seperti PKBM paket A, B dan C.  ‘’Sedangkan pendidikan gratis merupakan tindak lanjut dari Perwali no 15 tahun 2011 itu. Bagi siswa yang ditampung dilembaga-lembaga yang diselenggarakan oleh pemerintah Kota Blitar, tanpa dipungut biaya,’’ imbuh Damanhuri.
Lebih lanjut Damanhuri menambahkan, terkait PKBM dan sekolah-sekolah yang bukan diselenggarakan oleh pemerintah Kota Blitar, sifatnya hanya membantu biaya operasional, seperti pembelian buku dan lain-lain, yang diberikan kepada lembaga bukan warga belajar. Selain itu, untuk rintisan sekolah gratis ini sasarannya bagi anak usia 7 hingga 18 tahun, sedangkan di PKBM, warga belajarnya diatas usia 18 tahun.
‘’Namun meski saat ini penggratisan biaya pendidikan fokus pada pendidikan formal dan bagi siswa pendidikan non formal tidak mendapat penggratisan biaya, akan di upayakan nantinya tetap memikirkan PKBM di Kota Blitar dalam memperhatikan biaya pendidikan. Saat ini masih merumuskan konsep menuju kearah itu,’’ tambahnya.  
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, rintisan pendidikan gratis 12 tahun telah dilounching oleh Walikota Blitar pada peringatan hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2011 lalu. Pemerintah Kota Blitar menganggarkan dana sekitar Rp. 9,4 miliar untuk lembaga-lembaga mulai SD/MI hingga SLTA baik negeri maupun swasta.(der)

sumber: (http://blitarkota.go.id/)

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda