2011/06/17

Pentingnya Keterbukaan Informasi Publik

Gambar : Sekda Kota Blitar saat membuka dialog publik implementasi Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat, mengenai keterbukaan informasi publik untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan, program kebijakan publik dan proses pengambilan keputusan publik serta alasan pengambilan suatu keputusan publik. Dinas Komunikasi Informatika & Pariwisata Daerah (Kominparda) Kota Blitar menggelar dialog publik implementasi Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, di hotel Patria Peles Jl. Mastrip, Rabu (15/6) Dialog Publik ini melibatkan sekitar 75 peserta dari unsur organisasi masyarakat, 8 partai politik, dan LSM dibuka oleh Sekda Kota Blitar, dengan narasumber dari Dinas Komunikasi dan Informasi Jawa Timur, Komisi Informasi Jawa Timur dan Bakesbang Pol dan Linmas Kota Blitar.

Drs. Ichwanto, M.AP, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Blitar saat dikonfirmasi usaii membuka dialog publik Rabu (25/6) mengatakan, UU ini perlu disosialisasikan kepada seluruh komponen masyarakat agar terjadi kesamaan visi dan persepsi tentang keterbukaan  informasi publik.
Sementara itu, A. Abu Mansyur, SH, Kepala Dinas Kominparda Kota Blitar saat dikonfirmasi ditempat yang sama menjelaskan, keterbukaan informasi publik ini bisa kepada pengguna informasi publik baik dalam mengelola anggaran keuangan dalam APBD maupun APBN satu diantaranya untuk mempertanggungjawabkan administrasi keuangan.
Sedangkan menurut UU No 14 tahun 2008, menyebutkan setiap informasi publik ini wajib diumumkan oleh badan informasi publik secara berkala paling singkat enam bulan sekali meliputi, informasi yang berkaitan dengan badan publik, informasi mengenai kegiatan dan kinerja badan publik terkait, laporan keuangan dan informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Informasi ini disampaikan dengan cara mudah dijangkau oleh masyarakat dalam bahasa yang mudah dipahami. Sementara itu badan publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.(ning)

sumber: (http://blitarkota.go.id/)

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda