2011/07/08

Legislatif : Tertibkan Reklame Ilegal


Gambar : Sat Pol PP saat menertibkan spanduk yang tak berijin.

Masih ditemukannya sejumlah benner, baliho maupun spanduk tak berijin, diminta segera ditertibkan oleh Pemerintah Kota Blitar. Karena kalau tidak secepatnya ditertibkan akan menimbulkan kerugian, dimana pendapatan asli daerah dari sektor ini akan berkurang.
Drs. Imam Sodiki, ketua komisi II bidang ekonomi dan
keuangan DPRD Kota Blitar saat dikonfirmasi di kantornya Rabu (6/7) terkait hal ini mengatakan, seharusnya eksekutif harus tegas menindak pemasang baliho, benner maupun spanduk yang tak berijin, sekalipun itu dari partai politik. Diprediksi terjadi kebocoran retribusi di sektor ini, akibat banyaknya baliho, spanduk dan sejenisnya yang tidak mengurus ijin sebelum pemasangan.
Masih banyaknya spanduk, benner maupun baliho dan sejenisnya yang tak berijin diakui oleh Wikandrio, SH, Kepala Sat Pol PP Kota Blitar. Hal itu terbukti dari operasi yang dilakukan oleh Sat Pol PP yang tiap hari rata-rata mampu mengamankan sekitar 20 baik spanduk, benner maupun spanduk yang dipasang di tiga Kecamatan yang ada di Kota Blitar.
Sementara itu ditempat terpisah Bambang Samirono, Kepala Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) Kota Blitar saat dikonfirmasi mengenai hal ini dikantornya Rabu (6/7) mengatakan, sebenarnya hampir semua spanduk, benner maupun baliho sudah mengurus ijin ke KPT, sehingga sebelum dipasang benner, baliho maupun spanduk itu akan ditempeli stiker KPT atau tanda tangan, namun ada juga yang meski telah diberi stiker KPT tidak dipasang oleh pemiliknya. Kemudian masih adanya spanduk, benner maupun baliho tak berijin yang terpasang dan berhasil diamankan Sat Pol PP rata-rata 20 jenis per hari, potensi kerugiannya diprediksi mencapai sekitar Rp. 100 ribu per hari.


sumber : http://blitarkota.go.id

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda