2011/08/16

Keberadaan Kebun Binatang Mini Terancam Tutup


Gambar : Pengunjung saat melihat-lihat hewan di kebun binatang mini. 

Keberadaan kebun binatang mini yang ada dikawasan wisata Bung Karno Kota Blitar tepatnya di Kelurahan Sentul Kecamatan Kepanjenkidul terancam tutup, menyusul dengan adanya surat peringatan dari balai besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Jawa Timur.  Sebab kebun binatang ini tidak dilengkapi dengan surat ijin operasi, termasuk dalam pemeliharaan sekitar 32 ekor satwa yang dilindungi, disamping tidak memenuhi syarat seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 07 tahun 1999 tentang lembaga konservasi.

Pernyataan itu seperti diungkapkan oleh Made Sukawardika, Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kota Blitar, yang juga mendapatkan tembusan surat peringatan tersebut. Menurut Made, kebun binatang mini ini telah dipermasalahkan sejak bulan Februari 2006 lalu, karena keberadaannya yang tidak sesuai persyaratan sebagai lembaga konservasi, misalnya luas tanah harusnya lebih dari 1 ha, namun di kebun binatang mini ini luas lahan hanya sekitar 1.800 meter persegi. Untuk itu karena kebun binatang mini ini sudah menjadi ikon pendukung wisata Bung Karno, pemerintah diharapkan juga mengambil alih pengelolaan kebun binatang mini ini.
Sementara itu Ramlan, ketua yayasan Al- Hikmah yang bertanggung jawab atas pengelolaan kebun binatang mini ini mengaku, Jum’at siang (12/8) telah melakukan koordinasi dengan pemerintah Kota Blitar dalam hal ini dengan Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kota Blitar, untuk bekerjasama mengelola kebun binatang mini ini. Bahkan telah disediakan lahan milik Pemkot Blitar seluas sekitar 9000 meter persegi, sehingga direncanakan selain lahan yang sudah ada saat ini, ditambah lahan milik Pemkot Blitar yang lokasinya tidak jauh dari makam Bung Karno. Disamping pihaknya tetap melakukan proses pengurusan perijinan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Propinsi Jawa Timur di Madiun. Dimungkinkan ada tambahan waktu dari balai KSDA, dari batas waktu yang diberikan 28 Agustus 2011. Sebab Jika tidak maka seluruh hewan akan dievakuasi ketempat lain.
Lebih lanjut Ramlan menambahkan, lambannya proses pengurusan perijinan ini terganjal masalah internal yayasan Al- Hikmah, sehingga pasca pergantian pengurus saat ini menjalin kerjasama dengan Pemkot Blitar yang berimbas pada pergantian nama yayasan menjadi Dwi Tracak lembu dan kebun binatang mini menjadi taman satwa Dwi Tracak Lembu. Dimana saat ini telah mengoleksi sejumlah satwa beraneka ragam terdiri dari 3 kelas,17 jenis dan 32 ekor satwa dilindungi.


sumber : http://blitarkota.go.id

Label: ,

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda