2011/08/11

MUI Haramkan Jasa Penukaran Uang


Gambar : Seorang pemuda saat menawarkan uang baru di Jl. RA. Kartini.

Maraknya jasa penukaran uang menjelang lebaran, dinilai mengandung unsur riba Fadhl yaitu menukar barang yang sejenis dengan imbalan lebih. Untuk itu masyarakat dihimbau tidak menukarkan uang pada penjual jasa penukaran uang, yang biasa mangkal disejumlah titik-titik jalan yang ada di Kota Blitar.

Hal itu seperti diungkapkan Drs. Subakir, Mag, ketua majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Blitar saat dikonfirmasi Selasa pagi (9/8) dirumahnya. Penjualan jasa penukaran uang lebaran ini dipandang riba, karena masyarakat biasanya dikenakan biaya lebih, misalnya penukaran uang Rp. 100 ribu, dengan nilai mata uang seribu rupiah, harus membayar Rp. 110 ribu hingga Rp. 115 ribu ribu, kecuali jika dalam penukaran uang ini, masyarakat hanya dikenakan biaya seikhlasnya maka hal itu tidak masuk kategori riba. Sehingga melihat fenomena ini, pemerintah Kota Blitar diminta melakukan penertiban dilapangan.
Menanggapi hal ini, Hadi Maskun, Kabag Humas dan Protokol Pemerintah Kota Blitar saat dikonfirmasi dikantornya Selasa (9/8) mengatakan, Pemerintah Kota Blitar akan melakukan koordinasi berkaitan dengan maraknya penjual jasa penukaran uang lebaran ini untuk menentukan langkah berikutnya, termasuk kemungkinan upaya penertiban terhadap mereka, mengingat mereka juga menggunakan badan jalan untuk berjualan yang bisa mengganggu arus lalu lintas.
Sementara itu Lukman, satu diantara penjual jasa penukaran uang, yang biasa mangkal di Jl. Cokroaminoto Kota Blitar saat dikonfirmasi terpisah mengatakan, ia sudah 3 hari ini menjadi penjual jasa penukaran uang dan sudah memperoleh keuntungan sekitar Rp. 150 ribu. Rata-rata ia menjual uang pecahan seribu rupiah hingga Rp. 10 ribu, yang per Rp. 100 ribu dijual dengan nilai Rp. 110 ribu. Harga ini akan naik hingga Rp. 120 ribu saat lebaran makin dekat.
Untuk perlu dikletahui oleh para pembaca, saat ini di sepanjang Jl. Cokroaminoto hingga Jl. Merdeka saja sudah tercatat sekitar 25 penjual jasa penukaran uang beroperasi. Angka ini lebih banyak jika dibandingkan tahun lalu, yang jumlahnya hanya sekitar 20 penjual jasa penukaran uang.


sumber : http://blitarkota.go.id

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda